Bisnis.com, SURABAYA – Sebanyak 45.000 penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinonaktifkan di Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil langkah taktis dengan memastikan masyarakat miskin yang dinonaktifkan tetap dapat menerima pelayanan tanpa biaya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina membeberkan alasan penonaktifan PBI JK tersebut dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) guna pemuktakhiran data sehingga bisa tersalurkan secara tepat sasaran. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak merasa khawatir.
“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” ungkap Nanik, Selasa (10/2/2026).
Dia membeberkan pembaruan data tersebut dilakukan guna memastikan kepesertaan yang sesuai dengan kriteria. Sebab, data warga yang dinonaktifkan sebagian besar bukan tergolong dalam kategori Desil 1-5, yakni lima kelompok kategori kesejahteraan, di antaranya sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan menengah bawah.
"Pembaruan ini penting agar bantuan kesehatan benar-benar diterima oleh warga yang berhak," tegasnya.
Meski terdapat penonaktifan, Nanik menegaskan pihaknya tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis karena program Kota Surabaya menjalankan Universal Health Coverage (UHC). Program ini untuk memfasilitasi kesehatan warga Kota Pahlawan sesuai kriteria dan ketentuan berlaku.
“Yang pasti kami pemerintah kota berharap kepada masyarakat agar tidak panik dan pelayanan masih tetap diberikan kepada masyarakat. Terutama, bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dengan faskes kelas 3. Jadi, mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis,” jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan penonaktifan PBI JK tersebut didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kemensos untuk melakukan pemutakhiran data kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.