#30 tag 24jam
Cara Buat Akun Coretax dan Aktivasi Coretax Pribadi untuk Lapor SPT 2026
Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax DJP. Simak cara buat akun Coretax, aktivasi akun, hingga membuat passphrase [782] url asal
#coretax-adalah #cara-buat-akun-coretax #akun-coretax #aktivasi-akun-coretax #lupa-passphrase-coretax #coretax-login-password #lupa-password-coretax #cara-aktivasi-coretax-pribadi #passphrase-coretax
(Kompas.com - Money) 09/03/26 15:36
v/159294/
JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax DJP, mulai digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Artinya, mulai 2026 pelaporan pajak secara daring tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan melalui platform Coretax.
Karena itu, wajib pajak perlu memahami cara buat akun Coretax, proses aktivasi akun Coretax, hingga penggunaan passphrase Coretax sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Coretax adalah sistem administrasi pajak generasi baru
Mengutip laman resmi pajak.go.id, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan generasi baru yang menggantikan berbagai aplikasi lama Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui sistem ini, berbagai layanan perpajakan dapat diakses dalam satu portal terpadu. Wajib pajak dapat melakukan registrasi NPWP atau NIK, pembaruan data, pelaporan SPT Tahunan, pengajuan restitusi, pemindahbukuan, hingga pembuatan kode billing.
Dengan penerapan sistem tersebut, layanan perpajakan dirancang menjadi lebih terintegrasi, digital, serta memiliki sistem keamanan berlapis.
Cara buat akun Coretax dan aktivasi akun
Sebelum menggunakan layanan perpajakan di platform tersebut, wajib pajak harus memiliki akun Coretax terlebih dahulu.
Berikut cara buat akun Coretax sekaligus cara aktivasi Coretax pribadi melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id:
- Buka laman Coretax DJP.
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP lalu klik “Cari”.
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
- Lakukan verifikasi identitas melalui swafoto (selfie).
- Baca dan centang pernyataan yang tersedia.
- Klik “Simpan”.
- Periksa email dari domain resmi @pajak.go.id yang berisi surat penerbitan akun dan kata sandi sementara.
- Login menggunakan kata sandi sementara tersebut.
Pada login pertama, pengguna wajib mengganti coretax login password serta membuat passphrase Coretax sebagai lapisan keamanan tambahan.
Setelah tahap ini selesai, aktivasi akun Coretax dinyatakan berhasil dan akun dapat digunakan untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Perbedaan password dan passphrase Coretax
Dalam sistem Coretax, password dan passphrase memiliki fungsi yang berbeda.
Password digunakan untuk login atau masuk ke akun Coretax. Password dibuat saat pertama kali aktivasi akun dan menjadi lapisan keamanan awal.
Sementara itu, passphrase Coretax adalah frasa keamanan yang digunakan sebagai tanda tangan digital saat wajib pajak melakukan tindakan resmi di dalam sistem.
Dengan kata lain, password digunakan untuk membuka akses ke akun, sedangkan passphrase berfungsi untuk mengesahkan dokumen atau transaksi elektronik, seperti saat mengirimkan SPT Tahunan.
Lapor SPT di Coretax DJP.Cara membuat passphrase Coretax
Pembuatan passphrase dilakukan setelah akun Coretax aktif. Prosesnya melalui menu berikut:
- Masuk ke “Portal Saya”
- Pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”
- Pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Masukkan passphrase sesuai ketentuan
- Centang pernyataan wajib pajak
- Klik “Simpan”
Setelah proses ini selesai, passphrase akan digunakan setiap kali wajib pajak melakukan tindakan yang memerlukan otorisasi digital.
Contoh passphrase Coretax
Passphrase umumnya lebih panjang dibandingkan password sehingga dinilai lebih aman.
Beberapa ketentuan pembuatan passphrase antara lain:
- Minimal delapan karakter
- Mengandung huruf besar dan kecil
- Memiliki angka dan simbol
- Bersifat unik dan tidak mudah ditebak
Berikut beberapa contoh passphrase Coretax yang bisa dijadikan referensi:
- Pajak2026#Tertib
- SPT!AmanDanPatuh24
- Lapor_Pajak2026!
- TaatPajak#SetiapTahun
- CoretaxAman@2026
Untuk menjaga keamanan akun, passphrase sebaiknya dibuat berbeda dengan coretax login password.
Cara mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik
Agar dapat menandatangani dokumen perpajakan secara digital, wajib pajak perlu memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Proses pengajuannya dilakukan melalui akun Coretax yang telah aktif dengan langkah berikut:
- Login ke akun Coretax.
- Masuk ke menu “Portal Saya”.
- Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pilih jenis Kode Otorisasi DJP.
- Buat passphrase atau masukkan ID penandatanganan.
- Centang pernyataan wajib pajak.
- Klik “Kirim”.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital telah dibuat. Wajib pajak juga dapat mengunduh bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat.
Untuk memastikan sertifikat aktif, lakukan validasi melalui menu Portal Saya → Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate, lalu pastikan statusnya “VALID”.
Cara mengatasi lupa password Coretax
Dalam beberapa kasus, wajib pajak juga mengalami kendala seperti lupa password Coretax atau lupa passphrase Coretax.
Jika lupa password, pengguna dapat menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi” pada halaman login Coretax. Sistem akan mengirimkan tautan pemulihan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Sementara jika lupa passphrase Coretax, wajib pajak perlu mengajukan kembali pembuatan kode otorisasi atau sertifikat digital melalui menu yang tersedia di akun Coretax.
DJP imbau wajib pajak segera lapor SPT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum masa libur Idulfitri.
“Supaya Lebarannya betul-betul kembali fitri, perpajakannya segera dilaporkan saja. Daripada nanti Lebarannya kurang ikhlas, lebih baik sudah selesai kewajibannya,” ujar Bimo dalam kelas pajak bersama awak media pada Kamis (5/3/2026).
Menurut Bimo, pelaporan SPT lebih awal akan membantu wajib pajak menuntaskan kewajiban administrasi sebelum memasuki masa libur panjang. Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan lebih nyaman karena kewajiban perpajakan telah diselesaikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Bedanya Password dan Passphrase Coretax, Wajib Pajak Perlu Tahu
Banyak wajib pajak belum memahami bedanya password dan passphrase Coretax. Padahal, passphrase Coretax adalah kunci otorisasi digital saat lapor SPT [686] url asal
#aktivasi-akun-coretax #passphrase-coretax-adalah #contoh-passphrase-coretax #cara-isi-coretax-pajak
(Kompas.com - Money) 20/02/26 14:33
v/142114/
JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring penerapan sistem pajak digital, masih banyak wajib pajak yang belum memahami perbedaan password dan passphrase di Coretax. Padahal, memahami passphrase Coretax adalah apa dan bagaimana fungsinya menjadi hal penting dalam proses administrasi perpajakan secara daring.
Kebingungan ini umumnya muncul saat aktivasi akun Coretax atau ketika wajib pajak hendak melaporkan SPT Tahunan. Tidak sedikit yang mengira password dan passphrase memiliki fungsi yang sama, padahal keduanya digunakan pada tahapan berbeda.
Dalam sistem Coretax, password memang digunakan untuk masuk ke akun. Namun, ketika wajib pajak melakukan tindakan resmi seperti pengiriman SPT atau penggunaan sertifikat digital, sistem akan meminta passphrase sebagai bentuk otorisasi tambahan.
Lantas, apa perbedaan keduanya, bagaimana contoh passphrase Coretax, serta bagaimana proses aktivasi akun Coretax DJP? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Coretax DJP?
Dikutip dari laman pajak.go.id, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan generasi baru yang menggantikan berbagai aplikasi lama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menjadi platform terpadu untuk layanan perpajakan secara daring.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan registrasi NPWP atau NIK, pembaruan data, pelaporan SPT Tahunan, pengajuan restitusi, pemindahbukuan, hingga pembuatan kode billing dalam satu portal terintegrasi.
Dengan sistem ini, layanan pajak dirancang lebih efisien dan transparan, namun tetap mengedepankan keamanan berlapis.
Bedanya Password dan Passphrase Coretax
Perbedaan password dan passphrase terletak pada fungsi dan penggunaannya.
Password digunakan untuk login atau masuk ke akun Coretax. Password dibuat saat pertama kali aktivasi akun dan menjadi lapisan keamanan awal. Biasanya terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol dengan panjang minimal delapan karakter.
Sementara itu, passphrase Coretax adalah frasa keamanan yang digunakan sebagai tanda tangan digital atau otorisasi saat melakukan tindakan resmi di dalam sistem. Passphrase tidak dipakai untuk login, melainkan untuk mengesahkan dokumen elektronik.
Dengan kata lain, password membuka akses ke akun, sedangkan passphrase mengesahkan transaksi atau dokumen yang dikirimkan.
Aktivasi Akun Coretax
Sebelum dapat menggunakan passphrase, wajib pajak harus menyelesaikan aktivasi akun Coretax.
Langkah pertama adalah mengakses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Bagi yang sudah terdaftar di DJP Online, cukup memasukkan NPWP atau NIK dan password yang dimiliki. Jika lupa, tersedia fitur “Lupa Kata Sandi” untuk pemulihan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Bagi yang belum pernah terdaftar, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, masukkan NIK, email, dan nomor telepon sesuai data perpajakan. Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara untuk login pertama kali.
Setelah berhasil masuk, wajib pajak diminta membuat password baru dengan kombinasi minimal delapan karakter yang mencakup huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
Cara Membuat Passphrase Coretax
Setelah akun aktif, pembuatan passphrase dilakukan melalui menu:
- “Portal Saya”
- “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”
- Pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Masukkan passphrase sesuai ketentuan
- Centang pernyataan wajib pajak
- Klik “Simpan”
Sejak tahap ini selesai, passphrase akan digunakan saat wajib pajak melakukan tindakan yang memerlukan otorisasi digital, termasuk pelaporan SPT.
KOMPAS.com/MELA ARNANI Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax. Cara aktivasi akun Coretax pribadi. Cara aktivasi akun Coretax DJP.Contoh Passphrase Coretax
Selain memiliki fungsi krusial, passphrase dinilai lebih aman dibandingkan password karena tersusun atas rangkaian karakter yang lebih panjang dan kompleks.
Untuk menjaga keamanan akun, passphrase Coretax harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
- Panjang minimal delapan karakter
- Mengandung kombinasi huruf besar dan kecil, angka, serta simbol
- Bersifat unik dan tidak mudah ditebak
Sebagai gambaran, berikut beberapa contoh passphrase Coretax yang bisa jadi referensi:
- Pajak2026#Tertib
- SPT!AmanDanPatuh24
- Lapor_Pajak2026!
- TaatPajak#SetiapTahun
- CoretaxAman@2026
Untuk menjaga keamanan akun, passphrase sebaiknya dibuat berbeda dengan password yang digunakan saat login.
Cara Isi Coretax Pajak
Setelah aktivasi akun Coretax dan pembuatan passphrase selesai, wajib pajak dapat mulai mengakses layanan pelaporan.
Dalam proses cara isi Coretax pajak atau cara lapor SPT Tahunan di Coretax, wajib pajak masuk ke akun menggunakan password, memilih menu pelaporan SPT, lalu mengisi formulir sesuai data yang diminta.
Setelah seluruh data lengkap, sistem akan meminta passphrase sebagai bentuk otorisasi sebelum dokumen dikirim. Tahap ini memastikan dokumen elektronik tercatat secara sah dalam sistem DJP.
Jika mengalami kendala dalam aktivasi akun Coretax maupun penggunaan passphrase, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56