Bisnis.com, JAKARTA — PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re membeberkan mudahnya pemain reasuransi luar negeri tanpa domisili, operasional, atau lisensi OJK mengakses pasar Indonesia, kian menjadi tantangan bagi perusahaan reasuransi di dalam negeri.
Direktur Teknik Operasi Indonesia Delil Khairat berpendapat artinyabarrier of entrydi Indonesia nyaris tidak ada. Reasuransi asing itu cukup punyaratingBBB+ dan berlisensi sah di negara atau yurisdiksi masing-masing langsung bisa mengakses pasar Indonesia.
Dia menjelaskan, kemudahan akses bagi pemain reasuransi asing ini membuat dinamika pasar Indonesia berubah sangat cepat. Ketika memasuki periodehard marketdan kondisi mulai membaik, pasar kerap kali langsung berbalik menjadisoft market.
“Karena banyak sekali kapasitas luar yang masuk tanpa hambatan, termasuk yang kita sebut sebagai kapasitas-kapasitas eksotik. Eksotik itu maksudnya perusahaan-perusahaan reasuransi yang selama ini tidak terlalu terdengar, tapi mereka tiba-tiba muncul,” tuturnya kepadaBisnis, dikutip Minggu (16/11/2025).
Delil berujar perusahaan eksotik ini berbahaya, terutama mengenai permodalan yang entah dari mana asalnya, karena bisa saja dari kegiatan yang ilegal. Sebab itu, menurut dia biasanya pendirian perusahaan reasuransi ini lebih sebagai modus untuk pencucian uang (money laundry).
Dia menilai, reasuransi bisa menjadi industri yang ideal untuk pencucian uang karena adaoffshore jurisdictionalias negara atau wilayah yang menawarkan kemudahan akses dan lisensi.
“Dan pajaknya juga sangat rendah, bahkan hampir tidak ada. Kemudianre-insuranceini adalahcapital intensive, maka jumlah uang yang bisa dicuci, artinya bisa dimasukkan ke sistem itu menjadi lebih besar,” jelas dia.
Sebab demikian, Delil menyarankan agar Indonesia belajar dari negara lain untuk mengontrol reasuransi eksotik ini, supaya kualitas kapasitas yang masuk ke Indonesia bisa tetap terjaga. Misalnya belajar dari India yang mewajibkan perusahaan reasuransi asing teregistrasi dengan IRDAI atau regulator asuransi di India.
Jadi, mereka tidak diwajibkan memiliki domisili atau lisensi di India, tetapi harus teregistrasi IRDAI. Meski teregistrasi di IRDAI, reasuransi asing ini tetap diregulasi oleh otoritas tempat mereka punya lisensi.
“Tapi dengan demikian otoritas India punyacertain control, yang tidak teregistrasi itu tidak boleh mengakses bisnis di India, tidak boleh menerima reasuransi dari India. Namun, India juga selain itu memberikan kesempatan untuk pemain-pemainoverseasberdomisili di India,” jelasnya.
Selain India, Delil menuturkan Malaysia juga bisa menjadi contoh bagi regulator Indonesia. Malaysia menerapkantiering systemyang terbagi menjadi 3tieruntuk perusahaan asuransi.Tier1 yakni perusahaan reasuransi yang berdomisili di Kuala Lumpur atauonshore.
Kemudian, tier 2 perusahaan reasuransi yang berdomisili atau terlisensi di offshore dan tier 3 yang tidak terlisensi onshore ataupun offshore. Perbedaan dari ketiga tier ini ada dirisk chargedalam perhitungancapital adequacyatau RBC.