Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2025 tetap valid dan kredibel, meskipun pelaksanaannya diwarnai sejumlah kendala teknis dan pelanggaran.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Taklimat Media TKA di Jakarta, Senin (22/12/2025). Dalam dokumen tersebut evaluasi Kemendikdasmen mencatat, pelaksanaan TKA pada periode 3–6 November 2025 menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem, keterbatasan simulasi mandiri “Ayo Coba TKA” oleh sebagian murid, hingga serangan siber. Selain itu, muncul pula persepsi dari peserta bahwa sebagian soal dinilai terlalu sulit atau belum pernah diajarkan.
Dalam pengawasan pelaksanaan TKA, Kemendikdasmen melibatkan penyelia dari perguruan tinggi untuk menjaga integritas ujian. Namun demikian, teridentifikasi 11 jenis pelanggaran yang dilakukan tidak hanya oleh murid, tetapi juga oleh pengawas dan teknisi.
Seluruh laporan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti oleh panitia, sementara Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melakukan investigasi lanjutan. Pelanggar yang terbukti dikenakan sanksi sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025.
Di tengah isu kebocoran soal yang sempat beredar, Kemendikdasmen memastikan hasil TKA tidak terpengaruh. Analisis perbandingan antara peserta gelombang pertama dan kedua menunjukkan tidak adanya peningkatan jumlah jawaban benar secara sistematis pada gelombang berikutnya.
Pada mata pelajaran Biologi, misalnya, selisih rerata butir soal hanya minus 0,26 dari total 30 soal, yang dinilai sangat kecil dan tidak signifikan. Pola distribusi nilai antar gelombang juga dinyatakan serupa.
Dari sisi partisipasi, TKA 2025 diikuti oleh 3.475.896 murid atau 98,56 persen dari total murid yang mendaftar. Sementara itu, 43.511 satuan pendidikan atau 98,96 persen dari yang terdaftar turut melaksanakan TKA.
Partisipasi tertinggi tercatat pada jenjang SMA dengan 96,82 persen satuan pendidikan mendaftar, disusul SMK 93,43 persen dan MA 86,92 persen. TKA juga berfungsi sebagai uji kesetaraan yang diikuti oleh 63,22 persen PKBM dan 34,84 persen pondok pesantren.
Secara kewilayahan, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat tingkat partisipasi tertinggi dengan 95,22 persen, diikuti DKI Jakarta 94,85 persen dan Gorontalo 92,24 persen. Sementara itu, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan partisipasi terendah, yakni 52,40 persen. Data ini dinilai cukup representatif untuk pemetaan capaian akademik antarwilayah, khususnya pada jenjang SMA yang partisipasinya melampaui 95 persen populasi.
Sebanyak 97,94 persen murid berhasil mengikuti TKA pada jadwal utama dengan total peserta mencapai lebih dari 3,45 juta orang. Bagi murid yang berhalangan karena alasan tertentu—seperti sakit, mengikuti perlombaan, pertukaran pelajar, praktik kerja lapangan, hingga terdampak gangguan listrik dan jaringan internet—Kemendikdasmen menyediakan jadwal susulan dengan prosedur dan mekanisme pengawasan yang sama.
Dalam aspek metodologi, Kemendikdasmen menggunakan penskoran berbasis Item Response Theory (IRT) model dua parameter logistik (2PL), yang tidak hanya menghitung jawaban benar, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kesulitan dan daya beda soal.
Metode ini dinilai lebih adil dan informatif dibandingkan metode klasik, dengan variasi nilai yang jauh lebih luas. Skor kemudian ditransformasi ke dalam skala 0–100 dan dikategorikan melalui metode Extended Angoff yang melibatkan 125 guru dari berbagai daerah.
Hasil capaian nasional menunjukkan rerata nilai Bahasa Indonesia wajib sebesar 55,38, Matematika wajib 36,10, dan Bahasa Inggris wajib 24,93. Berdasarkan kategori capaian, mayoritas murid berada pada kategori “Kurang” dan “Memadai”, sementara kategori “Baik” dan “Istimewa” masih ditempati proporsi yang lebih kecil. Setiap kategori disertai deskripsi capaian untuk memudahkan satuan pendidikan dalam merancang tindak lanjut pembelajaran.
“Hasil TKA akan diumumkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Murid akan menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dari satuan pendidikan masing-masing, yang dilengkapi tanda tangan elektronik, kode unik, serta QR code untuk verifikasi keabsahan secara daring maupun luring,” demikian isi dalam dokumen tersebut dikutip Senin (22/12/2025).
Selain evaluasi TKA 2025, Kemendikdasmen memaparkan persiapan pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP pada 2026. Tahapan dimulai dari pendaftaran pada Januari–Februari, simulasi pada Februari–Maret, pelaksanaan utama pada April, hingga pengumuman hasil pada Mei 2026.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan satuan pendidikan dan murid dalam menghadapi TKA berikutnya,” demikian isi dokumen tersebut.