Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) buka suara ihwal ramainya keluhan di media sosial terkait perubahan ketentuan pajak bagi pelaku UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan polemik yang berkembang belakangan ini muncul akibat kesalahpahaman terhadap substansi perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
“Mengenai banyaknya pertanyaan terkait perubahan PP nomor 20 Tahun 2026, yaitu mengenai pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Saya ingin luruskan terlebih dahulu, tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap usaha mikro, terhadap UMKM,” kata Maman dalam konferensi pers di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Maman, ramainya keluhan yang berkembang di media sosial terkait perubahan aturan tersebut merupakan respons yang wajar karena regulasi baru masih dalam tahap awal sosialisasi. Kendati demikian, dia menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM dalam perubahan aturan terbaru.
“Mungkin kan karena tadi, ini kan juga aturan baru keluar, ya wajar. Saya rasa apabila ada pihak yang mungkin mempertanyakan atau segala macam, ini hal yang wajar. Saya pikir kita enggak usah memperdebatkan hal itu. Makanya hadirnya kami untuk menyampaikan dan mencoba meluruskan ini semua,” ujarnya.
Maman menyampaikan fasilitas perpajakan bagi UMKM tetap sama seperti sebelumnya. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak 0%, sedangkan UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap memperoleh fasilitas pajak final sebesar 0,5% dari omzet.
Dia menjelaskan perubahan utama dalam aturan baru bukan terletak pada besaran tarif, melainkan pada masa berlaku insentif yang kini dibuat permanen. Sebelumnya, fasilitas pajak final 0,5% diberikan dengan batas waktu tertentu dan diperpanjang secara berkala.
“Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu, yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka. Sampai berapa tahun ke depan jadi tidak dibatasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM. Menurutnya, keputusan menjadikan insentif pajak UMKM bersifat permanen juga merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen, supaya si UMKM yang menikmati fasilitas ini, mereka punya kepastian ataupun jaminan keberlangsungan usahanya,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap skema insentif bagi badan usaha nonperseorangan. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan praktik penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM oleh sejumlah pelaku usaha yang memecah badan usaha menjadi beberapa PT atau CV agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Maman mengatakan praktik tersebut membuat pelaku usaha yang seharusnya tidak lagi berhak menikmati insentif UMKM tetap memperoleh tarif pajak final 0,5%.
“Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macam, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5%,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pajak final 0,5% bagi PT perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Sementara untuk PT dan CV nonperseorangan, tarif pajak mengikuti ketentuan umum, tetapi tetap diberikan insentif berupa diskon 50% dari tarif normal bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.