Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui Daftar Efek Syariah (DES). Saham EMTK, CUAN, dan PTRO terpantau keluar dari DES, sedangkan saham BLOG, OASA, ASSA, dan DILD terpantau masuk.
Melansir data yang direkap Stokbit Sekuritas, dalam DES terbaru itu terdapat sebanyak 23 saham yang masuk ke dalam daftar, dan 18 saham dikeluarkan.
Sebanyak 23 saham masuk dalam daftar terbaru, di antaranya ada PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM), PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA), PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA), PT Trimitra Trans Persada Tbk (BLOG), serta saham PT Intiland Development Tbk (DILD).
Sementara itu, di antara 18 saham yang dikeluarkan dari daftar antara lain adalah PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI), PT Petrosea Tbk (PTRO), dan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).
Melansir Keputusan Anggota Dewan Komisioner KEP-59/D.04/2025, saat ini terdapat 688 saham yang masuk dalam DES Dan berlaku efektif mulai 1 Desember 2025.
"Daftar Efek Syariah dalam keputusan ini disusun berdasarkan kriteria Efek Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah Dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri," tulis Keputusan OJK tersebut, dikutip Jumat (28/11/2025).
Sebagai informasi, Daftar Efek Syariah adalah kumpulan efek syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
DES yang ditetapkan oleh OJK ini wajib digunakan sebagai acuan bagi pihak yang menerbitkan indeks efek syariah di dalam negeri, manajer investasi yang mengelola portfolio investasi Efek Syariah di dalam negeri, serta perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah.
Selain itu, DES wajib digunakan sebagai acuan bagi pihak lain yang melakukan penyusunan dan/atau pengelolaan portfolio investasi Efek Syariah dalam negeri untuk kepentingan pihak lain, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, DES yang ditetapkan OJK ini dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu DES Periodik dan DES Insidentil.
DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam setahun, yaitu penetapan DES pertama dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum berakhirnya bulan Mei dan berlaku efektif pada 1 Juni, serta penetapan DES kedua dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum berakhirnya pada November dan berlaku efektif pada 1 Desember.
Sementara itu, DES insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil antara lain, yaitu penetapan saham dan/atau perusahaan publik yang memenuhi kriteria efek syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran perusahaan publik, serta penetapan saham dan/atau perusahaan publik yang tidak lagi memenuhi kriteria efek syariah.