Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyampaikan penghapusan batasan waktu pada layanan internet seluler berbasis kuota berpotensi mengganggu kualitas layanan bagi masyarakat luas.
Mekanisme distribusi layanan dengan batasan volume dan waktu tertentu justru ditujukan untuk menciptakan pemerataan akses yang adil bagi seluruh pengguna.
VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel Adhi Putranto mengatakan akses internet bukanlah kapasitas yang berdiri sendiri untuk setiap pelanggan, melainkan kapasitas bersama. Oleh karena itu, penggunaan jaringan harus tetap terukur agar distribusinya merata dan tidak didominasi oleh pihak tertentu.
“Jika pelanggan menumpuk volume data lalu menggunakannya secara bersamaan, terutama untuk layanan berkapasitas besar, beban jaringan dapat meningkat signifikan dan menurunkan kualitas layanan pelanggan lain,” kata Adhi dilansir dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/5/2026).
Adhi menjelaskan bahwa keterbatasan kapasitas jaringan sangat dipengaruhi oleh sumber daya alam yang terbatas, terutama spektrum frekuensi radio. Tanpa adanya pengelolaan berbasis waktu, profil penggunaan jaringan menjadi sulit diprediksi oleh operator.
Melalui visualisasi teknis, Telkomsel menunjukkan bahwa batasan waktu berfungsi menjaga trafik data tetap berada dalam batas maksimal kemampuan menara pemancar. Sebaliknya, akumulasi kuota tanpa batas waktu dapat melampaui kapasitas teknis infrastruktur pada saat digunakan bersamaan.
Kondisi tersebut akan memicu terjadinya kepadatan jaringan atau network congestion yang tidak terhindarkan di area tertentu. Hal ini dipandang akan merugikan mayoritas pengguna karena kecepatan akses internet akan menurun secara drastis.
Adhi juga menegaskan bahwa sisa kuota yang tidak terpakai oleh pelanggan tidak memberikan keuntungan tambahan bagi perusahaan. Menurut Adhi, biaya pembangunan dan pengoperasian jaringan sudah dikeluarkan sepenuhnya sejak awal untuk memastikan layanan tersedia.
Model pendapatan perusahaan saat ini merupakan imbalan atas jasa yang telah disediakan untuk menutup biaya investasi infrastruktur. Keuntungan atau margin usaha yang diperoleh digunakan kembali untuk memperluas jangkauan jaringan ke wilayah pelosok Indonesia.
Dalam sidang yang sama, Adhi memaparkan Telkomsel tercatat telah membangun lebih dari 293.000 Base Transceiver Station (BTS) yang menjangkau 97% populasi nasional.
Adhi juga menyampaikan Telkomsel telah menyediakan berbagai pilihan paket, seperti Paket Swadaya untuk mitra transportasi daring serta paket kuota belajar. Beragam variasi produk ini diharapkan dapat meminimalisir adanya sisa volume data yang tidak terpakai.
Selain itu, perusahaan juga menyediakan fitur rollover bagi pelanggan yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku sisa kuota secara terukur. Namun, model berbasis volume dan waktu tetap dianggap paling ideal untuk menjaga kepastian pengelolaan jaringan.
Persidangan di Mahkamah Konstitusi ini merupakan agenda mendengar keterangan tambahan dari pihak terkait dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026,. Selain operator, sidang ini juga melibatkan perwakilan dari asosiasi industri dan instansi pemerintah terkait.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis (21/5/2026) mendatang. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).