Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyebut keputusan Amerika Serikat yang menarik diri dari puluhan organisasi kerjasama internasional dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masa depan multilateralisme global.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang mengatakan Indonesia memperhatikan mundurnya AS dari sejumlah organisasi internasional tersebut.
Menurutnya, langkah Washington berpotensi semakin menekan tatanan dunia yang berbasis pada kerja sama internasional di tengah kompleksitas tantangan global saat ini.
Yvonne menuturkan, Indonesia menaruh perhatian khusus pada prospek melemahnya multilateralisme sebagai fondasi utama tata kelola global. Menurutnya, kerja sama multilateral tetap menjadi instrumen penting dalam menghadapi berbagai persoalan lintas negara, mulai dari krisis ekonomi, perubahan iklim, hingga konflik geopolitik.
“Kami concern dengan prospek makin tertekannya multilateralisme dan tatanan dunia yang berlandaskan kerja sama internasional,” katanya dalam press briefing di Kantor Kemenlu RI, Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Di sisi lain, Yvonne menegaskan Indonesia akan terus mendorong seluruh negara untuk tetap menjunjung tinggi semangat dan prinsip multilateralisme dalam merespons tantangan global yang semakin kompleks.
Menurutnya, fokus Indonesia saat ini adalah mendorong semua negara untuk tetap memegang semangat dan prinsip-prinsip multilateralisme.
Dia menambahkan, prinsip-prinsip dasar seperti kesetaraan, inklusivitas, dan kerja sama yang saling menguntungkan harus tetap menjadi pijakan utama dalam hubungan internasional.
“Prinsip kesetaraan dan inklusivitas adalah nilai yang selama ini terus kita dorong dalam berbagai forum internasional,” kata Yvonne.
Sebelumnya, Pemerintahan Presiden AS Donald Trump resmi menarik diri dari puluhan organisasi internasional, termasuk badan PBB dan perjanjian iklim global, menandai langkah tegas Washington menjauh dari kerja sama multilateral.
Melansir The Guardian pada Kamis (8/1/2026), Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menghentikan dukungan AS terhadap 66 organisasi, badan, dan komisi internasional.
Jumlah tersebut terdiri atas 35 organisasi non PBB dan 31 entitas PBB yang dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional, keamanan, kemakmuran ekonomi, atau kedaulatan Amerika Serikat.
Menurut pernyataan Gedung Putih AS, langkah ini diambil setelah pemerintahan Trump melakukan peninjauan atas partisipasi dan pendanaan AS di seluruh organisasi internasional, termasuk yang berafiliasi dengan PBB.