Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pakar mengusulkan agar ketentuan mengenai predatory pricing alias jual rugi di aplikasi lokapasar (marketplace) masuk dalam naskah revisi Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Ine Minara S. Ruky, menekankan bahwa pasar ekonomi digital Tanah Air semakin menguat meskipun pasar konvensional masih besar.
Dia menilai perlu adanya pengaturan terkait praktik antipersaingan usaha tidak sehat di dunia digital, salah satunya untuk mengatur predatory pricing dalam Pasal 20 beleid tersebut.
Secara sederhana, predatory pricing adalah strategi penetapan harga sangat rendah—bahkan di bawah biaya produksi—yang dilakukan pelaku usaha (biasanya yang punya posisi dominan) dengan tujuan menyingkirkan pesaing dari pasar.
“Jadi di dalam pasal ini ada pengaturan predatory pricing untuk industri konvensional dan larangan strategi harga predator di industri digital,” kata Ine dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pelaku usaha dengan posisi dominan di pasar digital semestinya dilarang menetapkan harga barang atau jasa di bawah biaya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan mengandalkan algoritma, Ine menilai praktik predatory pricing dapat menghapus pesaing dari pasar digital, menguasai pasar secara monopolistik, hingga mengurangi pilihan atau merugikan konsumen secara signifikan.
Sementara itu, Profesor Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Elisatris Gultom, menggarisbawahi bahwa definisi pasar digital perlu diperjelas dalam draf revisi ketiga UU No. 5/1999 ini.
Menurutnya, pasar digital bukan lagi sesuatu yang tersirat, melainkan telah mewujud dalam lanskap perekonomian Indonesia saat ini.
Elisatris menjelaskan bahwa penjelasan lebih mendalam mengenai pasar digital dan turunannya perlu dicantumkan dalam revisi UU ini, terutama untuk mengantisipasi ketidakpastian definisi apabila terjadi sengketa.
“Pasar digital itu memiliki turunannya. Misalnya template, kemudian juga website, itu kan sebetulnya merupakan bagian dari komoditas yang bisa diperjualbelikan,” ujarnya pada kesempatan serupa.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat memberikan masukan terkait revisi UU ini. Salah satunya mengenai ekonomi digital yang melahirkan bentuk dominasi pasar baru, seperti platform digital, lokapasar alias marketplace, hingga aplikasi berbasis algoritma.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini belum mengatur secara eksplisit perihal dominasi data, netralitas platform, hingga kolusi algoritma. Dia mendorong agar KPPU dapat menjangkau persoalan ini dalam beleid yang baru.
“Perubahan dibutuhkan agar KPPU dapat menjangkau praktik antipersaingan di ranah digital, seperti penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, pembatasan akses data atau algoritma diskriminatif, serta praktik predatory pricing dalam ekonomi digital,” kata Fanshurullah di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025).