Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Prasetyo akan mengkoordinir untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi menimbulkan PHK.
Prasetyo mengatakan dirinya ditunjuk atas dasar permintaan dari berbagai pihak terkait dengan urusan ketenagakerjaan, termasuk dari kelompok buruh.
"Semua bersepakat memohon kami untuk menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK oleh karena dianggap dapat menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait," ujar Prasetyo setelah rapat kerja di Gedung DPR bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan serta perwakilan serikat buruh.
Terkait langkah Satgas Mitigasi PHK ke depan, dia menjelaskan bahwa secara formal pihaknya meminta waktu. Sebab, berbagai rencana gerak satgas akan disempurnakan, termasuk ingin mengajak bergabung Desk Ketenagakerjaan Polri dalam mengawal serta mengantisipasi PHK.
Dia menjelaskan bahwa ke depan satgas akan melakukan monitoring serta bersama-sama saling bertukar informasi berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi PHK.
"Salah satu langkah konkret pagi hari ini, tadi sudah banyak sekali yang kami bahas perusahaan-perusahaan yang sudah kejadian sekian tahun yang lalu, juga sudah ada PHK tapi belum terselesaikan apa yang menjadi kewajiban perusahaan," ujar Prasetyo.
Terdapat pula data perusahaan yang berpotensi terjadi PHK yang kemudian telah dimitigasi satu per satu.
"Karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah misalnya tadi supply bahan baku," ujar Prasetyo.
Dia menjelaskan bahwa kadang-kadang permasalahan PHK terjadi karena ada konflik internal manajemen perusahaan.
"Akan tetapi apapun itu penyebabnya akan menjadi tugas kami untuk bersama-sama melakukan mitigasi," tuturnya.