Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait produk buy now pay later (BNPL) atau paylater, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 32/2025.
Menanggapi hal tersebut, PT Akulaku Finance Indonesia menyambut baik penerbitan POJK 32/2025, dalam rangka menjaga pertumbuhan bisnis paylater yang lebih sehat dan sustainable.
“Dengan mempertimbangkan tata kelola yang baik termasuk proses akuisisi nasabah yang lebih transparan dan lebih baik untuk menjaga kualitas pembiayaan,” ucap Direktur Keuangan Akulaku Aan Setiawan kepada Bisnis, Selasa (30/12/2025).
Menurut Aan, perlindungan konsumen dan data pribadi juga sangat relevan karena bisnis paylater dilakukan secara digital, sehingga memang perlu adanya perhatian dari regulator.
Imbas terbitnya POJK 32/2025, dia berpendapat perusahaan pembiayaan paylater perlu terus memperkuat model akuisisi nasabah dengan melakukan peningkatan model scoring nasabah, serta penggunaan data pihak ketiga untuk membantu mengakses profil calon nasabah.
“Di sisi lain perusahaan juga perlu terus melakukan data analytics untuk memastikan model akuisisi nasabah masih relevan dan menghasilkan kualitas pembiayaan sesuai yang diharapkan,” tuturnya.
Akulaku Finance Indonesia, kata Aan, akan terus menerapkan strategi bisnis yang sejalan dengan ketentuan OJK, yakni meningkatkan pertumbuhan bisnis yang sehat dengan menyeimbangkan kualitas aset pembiayaan yang terjaga.
Kemudian, imbuhnya, perusahaan juga akan terus memperkuat kerja sama atau partnership, baik dengan mitra online (marketplace) maupun merchantoffline untuk terus menjaga kesinambungan pertumbuhan bisnis.
“Perusahaan juga terus melakukan diversifikasi sumber pendapatan serta mengelola biaya operasional dengan lebih optimal termasuk pengelolaan biaya dana, biaya kredit serta biaya operasional lainnya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Aan membeberkan per November 2025 ini perusahaan mencatatkan pertumbuhan bisnis pembiayaan sesuai target, dengan tumbuh double digit dan NPF terjaga di bawah 1,5%.
Sebagai informasi, OJK mencatat berdasarkan SLIK, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Oktober 2025 meningkat sebesar 69,71% (year on year/YoY), menjadi Rp10,85 triliun. Adapun, NPF gross sebesar 2,79%.
Untuk diketahui, POJK 32/2025 ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
"Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.