Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengklaim pembagian kuota haji tambahan menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus tidaklah benar.
"Kalau dikatakan itu dibagi 50-50, nggak. Karena faktanya dari 241.000 ada 213.320 jemaah haji reguler yang berangkat dan hanya 27.000 sekian yang dari haji khusus, artinya hanya 11% haji khususnya. Tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50 itu hanya terkait kuota tambahan di mana memang sudah tidak memungkinkan kapasitasnya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026)
Mellisa menyampaikan perlu dihadiri sejumlah pihak dari Pemerintah Arab Saudi yang dianggap mengetahui penandatanganan nota kesepahaman penambahan kuota haji.
Dia juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang belum rampung, tetapi Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Artinya kami berharap tidak ada disparitas karena di dalam KUHAP yang baru nyata-nyata dijelaskan, disematkan lebih jelas ya lebih detail, lebih rigid bahwa kerugian negara itu adalah hasil yang sudah harus ada ketika sebelum menetapkan seseorang tersangka," jelasnya.
Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat meloloskan pembagian kuota haji menjadi 50%-50% dari seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus.
Pengkondisian juga dilakukan oleh staf khusus Yaqut, Ishfah Abizal Aziz sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, (Minggu (11/1/2026).