#30 tag 24jam
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan bahan bakar biodesel... | Halaman Lengkap [775] url asal
#gapasdap #kapal-penyeberangan #bahan-bakar-minyak #transportasi-laut #masyarakat-transportasi-indonesia-mti
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 30/06/26 17:58
v/264124/
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan bahan bakar biodesel B50 untuk angkutan penyeberangan. Sebab penggunaan bahan bakar tersebut berpotensi mengganggu operasional kapal.Meski demikian di sisi lain, Gapasdap mengapresiasi rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan ini seiring dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, khususnya solar impor.
Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap Rakhmatika Ardianto mengatakan, karakter operasional kapal berbeda dengan moda transportasi lainnya. "Kapal penyeberangan membawa penumpang, dan beroperasi di perairan dengan arus, gelombang, cuaca yang dinamis, dan membutuhkan kehandalan mesin secara terus-menerus," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Rakhmatika menjelaskan, dalam kerangka regulasi internasional, IMO menempatkan campuran biofuel dengan kandungan lebih dari 30 persen dalam rezim persyaratan yang lebih ketat. MEPC.1/Circ.795/Rev.9 menyatakan campuran biofuel atau synthetic fuel tidak lebih dari 30% mengikuti Regulation 18.3.1 Marpol Annex VI.
Sedangkan campuran lebih dari 30% harus memenuhi Regulation 18.3.2 Marpol Annex VI untuk mesin diesel kapal, bahan bakar tersebut dapat digunakan sepanjang tidak mengubah komponen kritis NOx atau pengaturan operasi di luar approved technical file mesin. "Apabila tidak tercakup dalam kondisi tersebut, diperlukan pembuktian bahwa penggunaan bahan bakar tidak menyebabkan mesin melampaui batas emisi NOx yang berlaku," paparnya.
Rakhmatika juga memaparkan sejumlah studi ITS yang telah memberikan catatan penting. Rakhmatika menjelaskan, penelitian Himmawan Aan Listyanto mengenai performa biodiesel B50–B100 pada mesin diesel berbasis simulasi menunjukkan bahwa pada kondisi full load, B50 mengalami penurunan daya sebesar 6,38% dibanding HSD, sementara nilai specific fuel oil consumption atau SFOC B50 naik 6,8% dibanding HSD pada kondisi full load dan rpm maksimal.
Lihat video: Cuaca Buruk, Penyeberangan Merak Ditutup
"Temuan ini menunjukkan adanya potensi penurunan performa dan peningkatan konsumsi bahan bakar ketika kandungan biodiesel meningkat," tandas pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini.
Kajian ITS lainnya juga mencatat biodiesel masih memiliki beberapa kelemahan teknis, antara lain densitas yang lebih tinggi, nilai kalor yang lebih rendah, konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi, serta potensi emisi NOx yang lebih tinggi. "Pada kapal penyeberangan, penurunan nilai kalor berarti konsumsi BBM dapat menjadi lebih boros," ucapnya.
Rakhmatika menyebut dari sisi aspek penyimpanan juga perlu mendapat perhatian. "Penelitian ITS menyebutkan bahwa biodiesel rentan mengalami degradasi seiring lamanya penyimpanan, antara lain melalui hidrolisis, oksidasi, penguraian termal, dan kontaminasi bakteri," sambungnya.
Pada pengujian tersebut, B50 murni mengalami kenaikan bilangan asam sebesar 29,61% dan peningkatan koloni bakteri sebesar 2.900% selama periode penyimpanan enam minggu. Dalam operasi kapal, bahan bakar berada dalam tangki, settling tank, service tank, pipa, separator, dan filter, sehingga terkait dengan masalah penyimpanan tersebut, maka adanya air, bakteri, sludge, serta stabilitas bahan bakar menjadi sangat berpengaruh.
Sedangkan dari perspektif keselamatan pelayaran, FAME sebagai bahan pencampur HSD, memiliki sifat pelarut yang dapat meningkatkan risiko terbentuknya sludge dan kebutuhan pembersihan bahan bakar lebih sering, terutama pada awal penggunaan ketika kotoran lama di tangki dan saluran bahan bakar dapat terdispersi kembali sehingga ada beban tambahan pada separator dan risiko filter clogging.
Akibatnya, kapal perlu menyiapkan suku cadang yang cukup serta pemantauan lebih ketat oleh awak kapal. "Apabila filter tersumbat, suplai bahan bakar ke mesin dapat terganggu, tenaga mesin melemah, atau mesin berhenti," ucapnya.
Jika pada kendaraan darat, gangguan seperti ini mungkin dapat ditangani dengan berhenti di tepi jalan. Namun pada kapal, kehilangan daya dorong berarti kehilangan kemampuan olah gerak. Dalam kondisi arus kuat, alur sempit, kepadatan lalu lintas, atau saat mendekati dermaga, kapal yang kehilangan tenaga dapat terdorong arus, berisiko tubrukan, kandas, atau mengalami unstability yang dapat menyebabkan kapal terbalik. "Konsekuensi akhirnya adalah biaya operasional," ucapnya.
Penerapan B50 pada kapal penyeberangan dikatakan Rakhmatika berpotensi menambah biaya melalui konsumsi BBM yang lebih besar, penggantian filter yang lebih sering, pembersihan tangki, penyesuaian separator, kebutuhan aditif, penyediaan suku cadang tambahan, serta potensi peningkatan frekuensi perawatan.
"Biaya-biaya tersebut tidak dapat dipisahkan dari standar keselamatan, karena operator kapal tetap wajib menjaga keandalan mesin dan keselamatan pelayanan," katanya.
Di samping itu, kondisi ini menjadi semakin memberatkan pengusaha angkutan pelayaran, karena tarif angkutan penyeberangan saat ini tertinggal dari perhitungan biaya pokok. Berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan masih kurang sekitar 31,8% dari kebutuhan biaya sebenarnya. "Dengan adanya penerapan B50, ketertinggalan tarif terhadap biaya berpotensi semakin melebar," ujarnya.
Rakhmatika menegaskan, apabila operator harus menanggung tambahan biaya bahan bakar, perawatan, filter, serta mitigasi keselamatan tanpa adanya kompensasi atau penyesuaian tarif, maka tekanan terhadap keberlanjutan layanan penyeberangan akan semakin besar.
“Gapasdap mengharapkan pemerintah segera memberikan perhatian terhadap usulan penyesuaian tarif angkutan, agar layanan angkutan penyeberangan terutama dari aspek keselamatan dan kenyamanan dapat berjalan sesuai dengan standardisasi berdasarkan UU 17 Tahun 2008,” katanya.
Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Mendesak Audit Keselamatan Perkeretaapian
Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang buka suara menanggapi kecelakaan kereta di Bekasi Timur, Senin (27.4.2026).... | Halaman Lengkap [982] url asal
#tabrakan-kereta-api #kecelakaan-kereta #masyarakat-transportasi-indonesia-mti #stasiun-bekasi-timur #krl
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 28/04/26 09:09
v/204827/
BEKASI - Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang buka suara menanggapi kecelakaan kereta di Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Dia mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional.Diketahui, Kereta Api (KA) 4 Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL TM 5568A (PLB 5568a) yang berhenti di peron 2 Stasiun Bekasi Timur (BKST). Atas kejadian ini lalu lintas perjalanan Kereta Api di lintas Jakarta sampai Cikarang dapat dikatakan terhenti total.
Tragedi itu berpangkal dari 35 menit sebelumnya di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera. Sebuah taksi listrik mogok di tengah rel dan tertemper KRL CRRC Jakarta–Cikarang (PLB 5181), sehingga KRL PLB 5568a di belakangnya tertahan tidak dapat melanjutkan perjalanan akibat KRL PLB 5181 yang tertemper taksi listrik.
“Sangat menyedihkan, dalam waktu singkat (domino effect), tiga rangkaian kereta terlibat insiden beruntun yang mengakibatkan korban 4 orang meninggal dunia (sampai rilis ini ditulis) dan 70 korban luka yang masih ditangani petugas medis,” ujar Deddy Herlambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).
Dia menuturkan, kenyataan ini adalah kecelakaan sesama moda kereta api sejak kasus terakhir 2 Oktober 2010 di Stasiun Petarukan, Pemalang yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir – Pasar Turi Surabaya yang menabrak KA Senja Utama Semarang relasi Pasar Senen – Semarang Tawang. Kecelakaan tersebut menyebabkan 35 orang meninggal dunia, 29 luka berat, dan 5 orang luka ringan.
“Kesamaan kejadian KKA ini adalah Kereta Api Argo Anggrek menubruk Kereta Api lain dari belakang atau “sodomi” (rear-end collision). Saat KKA di Petarukan masinis dianggap lalai karena tidak melihat sinyal berhenti (warna merah). Kejadian di Stasiun BKST 27 April 2026, diduga masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek juga dianggap lalai karena tidak melihat sinyal berhenti (warna merah),” ujarnya.
Dia mengatakan, pada lintas Kereta Api Jatinegara – Cikarang menggunakan persinyalan open block yang artinya jika ada rangkaian Kereta Api berhenti, sinyal di belakangnya akan menyala merah otomatis, artinya Kereta Api yang berada di belakangnya wajib berhenti. Bila masinis lalai atau tidak melihat sinyal warna merah tersebut dapat dipastikan akan terjadi KKA menubruk Kereta Api di depannya.
Dia menambahkan, sementara dalam PM Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO/ATP), prasarana perkeretaapian sampai saat ini juga belum upgrade. Bunyi PM tersebut sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku, maka:
a. jalur kereta api yang ada saat ini yang masih merupakan barang milik negara wajib dipasang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO):
c. penyelenggara sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana di jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada huruf a berkewajiban memasang Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang sesuai dengan SKKO di prasarana yang dilalui.
Deddy mengungkapkan, terdapat 2 isu keselamatan pada KKA ini, yang pertama mobil listrik yang mogok di perlintasan tanpa palang pintu (JPL 85) dan isu kedua adalah masinis yang diduga lalai melihat sinyal berhenti sehingga mengakibatkan Kereta Api menabrak Kereta Api lain dari belakang / rear-end collision. “Kecelakaan KKA yang berpotensi berulang-ulang dengan modus penyebab yang sama akan menimbulkan keprihatinan tanpa batas,” imbuhnya.
Dia pun mengungkapkan beberapa pokok pikiran yang dapat digunakan sebagai saran, mitigasi, dan rekomendasi strategis untuk keselamatan perkeretaapian, adalah sebegai berikut:
1. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keselamatan merupakan prinsip utama penyelenggaraan, namun implementasi teknis di lapangan masih belum sepenuhnya memenuhi standar fail-safe system.
2. KKA pada 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional, khususnya pada:
a. Lintas padat berbasis mixed traffic (KRL + KA jarak jauh/antar kota)
b. Sistem pengendalian perjalanan kereta
c. Mitigasi risiko KKA (rear-end collision)
3. Khusus lintas lalu lintas perjalanan Kereta Api padat yang over kapasitas lintas segera dilanjutkan dibangun double-double track dari Bekasi ke Cikarang untuk pemisah perjalanan (Track Segregation Policy) KRL dan Kereta Api antar kota, sehingga terjamin keselamatan perjalanan Kereta Api. Dalam Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT) diperlukan audit segera, apakah tepat memantau posisi dan mengatur lalu lintas kereta di lintas Bekasi-Cikarang melalui layar dan panel kendali.
4. Segera mitigasi persinyalan Kereta Api dengan reformasi Sistem Keselamatan Berbasis Teknologi dengan Kebijakan utama: penggunaan ATP (Automatic Train Protection) untuk Kereta Api antar kota (jarak jauh) dan penggunaan sinyal ETCS Level 1/2 atau CBTC Kereta Api perkotaan / KRL.
5. Faktor Manusia (Human Error Mitigation) berpotensi kelelahan / miskomunikasi, rekomendasinya adalah:
a. Sistem fatigue management masinis (jam kerja berbasis risiko).
b. Simulator wajib untuk skenario darurat.
c. Double confirmation untuk sinyal kritis.
d. Budaya “safety over punctuality” (tidak memaksakan jadwal).
6. Wajib penerapan Railway Safety Management System (RSMS) adalah sistem manajemen terintegrasi yang mengatur: identifikasi risiko, pengendalian bahaya, monitoring keselamatan dan peningkatan berkelanjutan yang wajib diterapkan oleh seluruh penyelenggara perkeretaapian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
7. Urgensi Berdasarkan Kasus KKA Bekasi Timur bahwa Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan:
a. sistem keselamatan Kereta Api masih reaktif (post-incident) belum berbasis risk-based safety management
b. minim integrasi antara operasi sarana dan prasarana Kereta Api
c. RSMS mengubah pendekatan menjadi predictive & preventive safety system
8. Perlunya upgrade sarana dan prasarana perkeretaapian nasional yang lebih berkeselamatan yang terintegrasi dari manajemen kelembagaan antara regulator dan pemilik prasarana perkeretaapian yakni DJKA (Kemenhub) dan operator sarana perkeretaapian yakni PT KAI. Integrasi positif kedua Lembaga tersebut adalah mutlak dan mendasar untuk pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara (IMO).
9. Pemicu awal KKA adalah perlintasan sebidang di Jalan Ampera JPL 78 Bekasi, maka perlu mitigasi berupa SOP yang wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan apabila kendaraan bermotor mogok di atas rel Kereta Api. SOP kendaraan yang mogok/rusak di atas rel perlintasan sebidang dapat diusulkan oleh Direktorat Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub.
10. Untuk KNKT dalam melakukan investigasi KKA nantinya, diharapkan wajib investasi pula reliability (keandalan) taksi listrik yang berpotensi mogok di atas rel Kereta Api di JPL 85 tersebut. “Apabila memang terdapat kelemahan reliabiliti dalam taksi listrik tersebut, perizinan taksi listrik ini dapat dievaluasi kembali,” pungkasnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56