Bisnis.com, BANDA ACEH — Kementerian Agama telah menetapkan tipologi atau tingkatan masjid di Indonesia sebagai pedoman pembinaan dan pengelolaan rumah ibadah agar lebih terarah, profesional, dan sesuai kebutuhan umat.
Dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Aturan tersebut mengklasifikasikan masjid berdasarkan fungsi, cakupan wilayah, serta standar pengelolaan.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan umat, mulai dari pendidikan, dakwah, sosial kemasyarakatan, hingga pemberdayaan ekonomi. Karena itu, pengelolaan masjid harus mencakup aspek idarah (manajemen), imarah (pemakmuran), dan riayah (pemeliharaan fasilitas) yang berbeda-beda pada tiap tingkatannya.
Berikut tipologi masjid yang diatur dalam standar pembinaan manajemen masjid di Indonesia:
1. Masjid Negara
Masjid Negara merupakan masjid utama di ibu kota negara yang memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan berskala nasional dan internasional. Ciri utamanya adalah kapasitas besar, fasilitas lengkap, serta menjadi rujukan pembinaan masjid di seluruh Indonesia. Contohnya Masjid Istiqlal di Jakarta.
2. Masjid Nasional
Masjid Nasional adalah masjid di ibu kota provinsi yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai pusat kegiatan Islam tingkat provinsi. Masjid ini menjadi ikon daerah sekaligus tempat pembinaan umat. Contohnya Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh.
3. Masjid Raya
Masjid Raya berada di ibu kota kabupaten/kota dan berfungsi sebagai pusat kegiatan Islam tingkat kabupaten/kota. Masjid ini biasanya menjadi rujukan utama masyarakat dalam aktivitas keagamaan. Contohnya Masjid Raya Al-Mashun di Medan.
4. Masjid Agung
Masjid Agung merupakan masjid utama di pusat pemerintahan kabupaten/kota yang ditetapkan melalui rekomendasi Kementerian Agama. Masjid ini memiliki peran penting dalam pembinaan masyarakat dan penyelenggaraan kegiatan keislaman resmi daerah. Contohnya Masjid Agung Jawa Tengah di Semarang.
5. Masjid Besar
Masjid Besar adalah masjid utama di tingkat kecamatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Masjid ini menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat kecamatan. Contohnya Masjid Besar di pusat kecamatan-kecamatan di berbagai daerah.
6. Masjid Jami
Masjid Jami adalah masjid di pusat pemukiman desa atau kelurahan yang digunakan untuk shalat Jumat dan kegiatan ibadah masyarakat setempat. Masjid ini menjadi titik utama aktivitas keagamaan warga. Contohnya masjid jami di desa-desa yang menyelenggarakan shalat Jumat rutin.
7. Masjid Bersejarah
Masjid Bersejarah adalah masjid yang memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi bagian dari warisan budaya Islam di Indonesia. Contohnya Masjid Menara Kudus atau Masjid Agung Demak.
8. Masjid di Tempat Publik
Masjid di tempat publik adalah masjid yang berada di kawasan fasilitas umum seperti bandara, pelabuhan, rumah sakit, kampus, atau pusat perbelanjaan. Contohnya masjid di Bandara Soekarno-Hatta.
9. Musala
Musala merupakan tempat ibadah berukuran lebih kecil yang berada di lingkungan pemukiman, kantor, atau fasilitas umum tertentu. Musala berfungsi sebagai tempat shalat lima waktu dan kegiatan keagamaan sederhana. Contohnya musala perkantoran atau musala sekolah.
Dengan adanya klasifikasi tipologi tersebut, pemerintah berharap pengelolaan masjid di Indonesia dapat lebih terstruktur, sesuai fungsi dan cakupan wilayahnya.
Masjid juga harus mampu menjadi pusat pelayanan umat yang tidak hanya berorientasi pada ibadah, tetapi juga pembinaan sosial dan pemberdayaan masyarakat.