Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada bulan kedua 2026.
Penutupan operasional Perumda BPR Bank Cirebon tidak terjadi secara tiba-tiba. Prosesnya berlangsung panjang sejak regulator pertama kali menemukan masalah serius dalam pengelolaan bank tersebut hingga akhirnya izin usaha dicabut pada Februari 2026.
Permasalahan Perumda BPR Bank Cirebon mulai teridentifikasi ketika OJK menemukan adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
Sejumlah praktik dinilai tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan, termasuk lemahnya penerapan manajemen risiko dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan kelangsungan usaha bank.
Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan. Upaya yang ditempuh antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah untuk melakukan maupun tidak melakukan tindakan tertentu, hingga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen.
OJK juga mengawal rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi keuangan dan operasional bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.
Pada 2 Agustus 2024, OJK kemudian menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12% serta tingkat kesehatan bank yang masuk kategori tidak sehat.
Seiring berjalannya waktu, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham dinilai tidak membuahkan hasil. OJK pun meningkatkan status pengawasan bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah OJK menilai bahwa waktu dan kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki permodalan dan kondisi bank tidak dimanfaatkan secara optimal, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Tahap akhir dari proses ini terjadi ketika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. Keputusan tersebut tertuang dalam surat LPS tertanggal 3 Februari 2026 yang menjadi dasar permintaan kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Perumda BPR Bank Cirebon," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).
Menindaklanjuti permintaan LPS dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS selanjutnya menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat. OJK juga mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di BPR tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.