Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) diperkirakan akan mengeluarkan putusan terkait legalitas tarif global berskala besar yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump pada Jumat (9/1/2026) waktu setempat.
Melansir Reuters, berdasarkan informasi pada laman resminya, Mahkamah Agung menyatakan dapat mengumumkan putusan atas perkara yang telah disidangkan ketika para hakim agung bersidang dalam agenda resmi pada Jumat. Namun, pengadilan tertinggi AS tersebut tidak pernah mengungkapkan terlebih dahulu putusan mana yang akan dibacakan.
Gugatan terhadap kebijakan tarif Trump menjadi salah satu perkara yang paling disorot karena berpotensi memengaruhi perekonomian global sekaligus menjadi ujian besar atas kewenangan presiden AS.
Dalam sidang pada 5 November lalu, hakim agung dari kubu konservatif maupun liberal terlihat meragukan dasar hukum tarif tersebut. Trump memberlakukan kebijakan itu dengan mengacu pada undang-undang tahun 1977 yang sejatinya dirancang untuk situasi darurat nasional.
Perkara tersebut mencakup banding yang diajukan pemerintahan Trump setelah pengadilan tingkat bawah memutuskan bahwa penggunaan undang-undang tersebut melampaui kewenangan presiden.
Presiden dari Partai Republik itu juga terus menyuarakan kekhawatirannya atas kemungkinan kalah dalam perkara tersebut. Dalam unggahan di media sosial pada Jumat, Trump menyebut putusan yang membatalkan tarif akan menjadi pukulan telak bagi Amerika Serikat.
“Karena tarif, negara kita secara finansial, dan dari sudut pandang keamanan nasional, jauh lebih kuat dan lebih dihormati dibandingkan sebelumnya,” tulis Trump dalam unggahan lain.
Namun, data ekonomi menunjukkan gambaran yang beragam dibandingkan dengan klaim Trump. Produk domestik bruto (PDB) AS tumbuh 4,3% pada kuartal III/2025, menjadi laju pertumbuhan tertinggi dalam dua tahun terakhir.
Di sisi lain, pertumbuhan lapangan kerja melambat, terutama di sektor-sektor yang paling terdampak kebijakan tarif, yang mencatatkan pertumbuhan tenaga kerja minim bahkan stagnan.
“Lapangan kerja di sektor dengan paparan impor yang lebih tinggi tumbuh lebih lambat dibandingkan sektor dengan paparan impor yang lebih rendah, yang mengindikasikan bahwa tarif berpotensi membebani penciptaan lapangan kerja,” ujar Ekonom Senior Federal Reserve Kansas City, Johannes Matschke, dikutip dari Al Jazeera.
Sengketa Hukum Tarif Trump
Trump memberlakukan tarif dengan menggunakan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) pada Februari 2025 terhadap barang impor dari sejumlah negara. Kebijakan itu diambil untuk merespons apa yang disebut Trump sebagai keadaan darurat nasional terkait defisit perdagangan AS.
Perdebatan hukum atas legalitas kebijakan tersebut mulai disidangkan pada November 2025. Sejumlah hakim liberal dan sebagian hakim konservatif Mahkamah Agung kala itu menyatakan keraguan terhadap penggunaan undang-undang tahun 1977 tersebut.
Hakim Neil Gorsuch, yang ditunjuk Trump pada masa jabatan pertamanya, termasuk di antara pihak yang skeptis.
“Secara praktis, Kongres tidak bisa mendapatkan kembali kewenangan ini setelah menyerahkannya kepada presiden,” ujar Gorsuch dalam persidangan.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts juga menyampaikan kepada Solicitor General D. John Sauer—yang mewakili pemerintah—bahwa penetapan tarif dan pajak secara historis merupakan kewenangan inti Kongres.
Meski IEEPA memberikan kewenangan luas kepada eksekutif untuk menggunakan kekuatan ekonomi dalam kondisi darurat nasional, pengadilan tingkat bawah menilai penerapannya dalam kasus ini melampaui batas kewenangan pemerintah.
Perkara ini sampai ke Mahkamah Agung setelah sejumlah pengadilan tingkat bawah memutuskan melawan pemerintahan Trump. Salah satunya adalah Pengadilan Perdagangan Internasional AS, yang pada Mei menyatakan bahwa kewenangan untuk mengatur perdagangan secara eksklusif berada di tangan Kongres, bukan cabang eksekutif. Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan banding di Washington, DC pada Agustus.
Sejumlah pakar hukum menilai Mahkamah Agung berpeluang besar menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Berdasarkan kekhawatiran para hakim, saya menilai Mahkamah Agung kemungkinan akan memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan bagi pemerintahan Trump untuk memberlakukan tarif tersebut,” ujar Profesor Hukum Universitas Georgetown, Greg Shaffer.
Jika pemerintah AS kalah dalam perkara ini, negara tersebut berpotensi harus mengembalikan sebagian tarif yang telah dipungut.
“Putusan melawan pemerintah berarti pihak yang membayar tarif yang diberlakukan secara ilegal harus mendapatkan pengembalian dana,” kata Shaffer.
Pada September lalu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan dalam wawancara dengan NBC bahwa pemerintah kemungkinan harus mengembalikan sekitar setengah dari total tarif yang telah dipungut.
Meski demikian, pemerintahan Trump menegaskan bahwa apabila Mahkamah Agung tidak memutuskan perkara ini sesuai harapan mereka, pemerintah akan menggunakan dasar hukum lain untuk tetap mendorong penerapan tarif.