PPIH mengungkap dugaan pungli kursi roda oleh KBIHU di Masjidil Haram, mematok tarif hingga Rp10 juta. Pemerintah menindak tegas pelanggaran ini. [481] url asal
Bisnis.com, MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj menemukan dugaan praktik pungutan ilegal atau pungli layanan kursi roda yang melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Arab Saudi. Modus tersebut diduga dilakukan dengan memungut biaya jauh di atas tarif resmi kepada jemaah lansia dan disabilitas demi meraup keuntungan sepihak.
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muftiono, mengatakan praktik tersebut kini tengah dalam proses pemeriksaan.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah menyediakan layanan kursi roda resmi yang dikoordinasikan tim Lansia dan Disabilitas (Landis) bagi jemaah yang menjalankan ibadah tawaf dan sa’i saat umrah wajib. Namun, di lapangan ditemukan adanya KBIHU yang melakukan pungutan kolektif kepada jemaah dengan nominal yang tidak wajar.
“Kalau memang dia menggunakan mukimin atau orang yang di luar ketentuan itu sangat berbahaya bagi jemaah. Kedua, ya biasanya ya anggarannya terlalu besar,” ujar Muftiono di Makkah, Selasa (12/5/2026).
PPIH juga masih menelusuri dugaan penggunaan jasa pendorong kursi roda ilegal atau mukimin tanpa izin resmi dari otoritas Arab Saudi. Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat membahayakan keselamatan jemaah apabila pendorong ilegal ditangkap aparat keamanan Saudi saat proses ibadah berlangsung.
Muftiono menegaskan jemaah bisa terlantar di tengah pelaksanaan tawaf atau sa’i apabila menggunakan jasa tidak resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum KBIHU diduga mematok tarif hingga Rp10 juta per jemaah untuk layanan kursi roda di Masjidil Haram. Tim Media Center Haji bahkan menemukan ada jemaah yang diminta membayar sekitar Rp7 juta untuk layanan serupa.
Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda di Masjidil Haram berkisar 300 riyal Saudi atau sekitar Rp1,38 juta. Saat waktu-waktu padat ibadah, tarif maksimal layanan resmi umumnya hanya mencapai sekitar 600 riyal Saudi atau setara Rp2,7 juta.
Petugas resmi layanan kursi roda di Masjidil Haram biasanya menggunakan rompi bertuliskan “Carts Service”.
“Kami mengingatkan jangan main-main dengan melakukan pelanggaran karena yang dilayani adalah orangtua kita, saudara-saudara kita,” kata Muftiono.
Selain persoalan kursi roda, Kementerian Haji dan Umrah juga menyoroti dugaan pelanggaran kegiatan city tour dan ziarah yang diorganisasi sejumlah KBIHU. Pemerintah telah mengeluarkan edaran larangan city tourke luar Makkah dan Madinah serta pembatasan umrah maksimal tiga kali sebelum puncak ibadah haji.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kondisi fisik jemaah tetap stabil menjelang fase puncak haji, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan pengelola KBIHU. Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional disiapkan bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, PPIH juga mulai melakukan pembinaan dan koordinasi dengan KBIHU, petugas sektor, hingga petugas kloter.
“Kita berharap semuanya dapat bersinergi memberikan layanan yang terbaik termasuk juga masalah-masalah yang dihadapi kami berharap betul bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Haris.
Pemerintah menegaskan proses pemeriksaan akan terus dikawal guna memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Jemaah haji di Masjidilharam dapat menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi, petugas berompi "Carts Service" dan kartu tasreh. Tarif berkisar 250 riyal. [485] url asal
Bisnis.com, MAKKAH — Jemaah haji dapat menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi di Masjidilharam, Makkah, terutama mereka yang disabilitas, lanjut usia (lansia), atau sedang terkendala kesehatannya tetapi harus melaksanakan umrah wajib. Berikut ciri-ciri jasa pendorong kursi roda resmi dan kisaran tarifnya.
Kepala Seksi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP2JH) serta Jemaah Lansia-Disabilitas, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ridwan Siswanto menjelaskan bahwa jasa pendorong resmi hanya tersedia di dalam area Masjidilharam dan memiliki ciri khusus.
Ciri jasa pendorong resmi adalah petugas tersebut menggunakan rompi dengan tulisan "Carts Service" di punggunya. Warna rompi petugas resmi berbeda-beda tergantung sif kerja, yakni merah marun untuk pagi hari dan abu-abu untuk sore hingga malam.
Selain itu, petugas resmi jasa dorong kursi roda juga wajib memiliki kartu tasreh sebagai identitas resmi.
"Itu yang harus diingat oleh jemaah, hanya ada di Masjidilharam pendorong resmi," ujar Ridwan saat diwawancarai pada Sabtu (2/5/2026).
Dia menegaskan bahwa penggunaan jasa pendorong resmi menjadi krusial untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah, khususnya lansia dan disabilitas saat melaksanakan tawaf dan sa’i.
Sementara itu, tarif sewa jasa dorong kursi roda dari terminal Syib Amir, Ajyad, dan Jabal Ka'bah bisa berkisar 300 riyal. Dengan asumsi kurs Rp4.630 per riyal, maka 300 riyal adalah sekitar Rp1,38 juta.
Namun demikian, tingginya permintaan layanan kursi roda pada musim haji, terlebih nanti menjelang puncak haji, bisa membuat tarif sewa dan jasa dorong kursi roda naik hingga 600 riyal atau sekitar Rp2,7 juta. Oleh karena itu, jemaah yang membutuhkan layanan tersebut bisa menyiapkan alokasi dana sejak awal.
Tarif jasa sewa dan dorong kursi roda di Masjidilharam. / dok. Kemenhaj
Untuk mengantisipasi lonjakan harga dan praktik tidak wajar, PPIH menyediakan skema Kartu Kendali yang memungkinkan jemaah mendapatkan layanan pendorong resmi dengan tarif yang lebih terkendali.
Melalui mekanisme ini, tarif jasa masih dapat dinegosiasikan di kisaran 250 hingga 350 riyal sebelum jemaah berangkat dari terminal menuju Masjidil Haram.
Ridwan menjelaskan perbedaan tarif juga dipengaruhi oleh kondisi medan dari titik keberangkatan. Terminal dengan kontur menanjak seperti Jabal Ka’bah cenderung memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan Ajyad yang relatif datar.
Selain itu, jemaah diimbau menyiapkan pembayaran dalam mata uang riyal dengan nominal pas, karena pendorong umumnya tidak menerima mata uang lain maupun uang kembalian.
Ridwan mengingatkan bahwa kerap terdapat sejumlah pihak tidak resmi yang menyamar dengan atribut serupa mengambil keuntungan dari jemaah. Pendorong ilegal tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk warga lokal maupun mukimin asal Indonesia.
Risiko penggunaan jasa tidak resmi cukup tinggi. Jika terjaring razia petugas keamanan Arab Saudi, pendorong akan langsung ditindak, sementara jemaah berpotensi diturunkan di lokasi tanpa pendampingan.
"Jemaah langsung diturunkan di mana pun pendorongnya kena razia. Kasihan jemaah bisa stres," ujarnya.
PPIH menekankan pentingnya kewaspadaan jemaah dalam memilih layanan serta memahami struktur tarif guna menghindari risiko keamanan maupun beban biaya berlebih selama menjalankan ibadah di Masjidil Haram.
Ciri-ciri jasa pendorong kursi roda resmi di Masjidilharam, Makkah. / dok. Kemenhaj
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56