Jemaah haji di Masjidilharam dapat menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi, petugas berompi "Carts Service" dan kartu tasreh. Tarif berkisar 250 riyal. [485] url asal
Bisnis.com, MAKKAH — Jemaah haji dapat menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi di Masjidilharam, Makkah, terutama mereka yang disabilitas, lanjut usia (lansia), atau sedang terkendala kesehatannya tetapi harus melaksanakan umrah wajib. Berikut ciri-ciri jasa pendorong kursi roda resmi dan kisaran tarifnya.
Kepala Seksi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP2JH) serta Jemaah Lansia-Disabilitas, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ridwan Siswanto menjelaskan bahwa jasa pendorong resmi hanya tersedia di dalam area Masjidilharam dan memiliki ciri khusus.
Ciri jasa pendorong resmi adalah petugas tersebut menggunakan rompi dengan tulisan "Carts Service" di punggunya. Warna rompi petugas resmi berbeda-beda tergantung sif kerja, yakni merah marun untuk pagi hari dan abu-abu untuk sore hingga malam.
Selain itu, petugas resmi jasa dorong kursi roda juga wajib memiliki kartu tasreh sebagai identitas resmi.
"Itu yang harus diingat oleh jemaah, hanya ada di Masjidilharam pendorong resmi," ujar Ridwan saat diwawancarai pada Sabtu (2/5/2026).
Dia menegaskan bahwa penggunaan jasa pendorong resmi menjadi krusial untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah, khususnya lansia dan disabilitas saat melaksanakan tawaf dan sa’i.
Sementara itu, tarif sewa jasa dorong kursi roda dari terminal Syib Amir, Ajyad, dan Jabal Ka'bah bisa berkisar 300 riyal. Dengan asumsi kurs Rp4.630 per riyal, maka 300 riyal adalah sekitar Rp1,38 juta.
Namun demikian, tingginya permintaan layanan kursi roda pada musim haji, terlebih nanti menjelang puncak haji, bisa membuat tarif sewa dan jasa dorong kursi roda naik hingga 600 riyal atau sekitar Rp2,7 juta. Oleh karena itu, jemaah yang membutuhkan layanan tersebut bisa menyiapkan alokasi dana sejak awal.
Tarif jasa sewa dan dorong kursi roda di Masjidilharam. / dok. Kemenhaj
Untuk mengantisipasi lonjakan harga dan praktik tidak wajar, PPIH menyediakan skema Kartu Kendali yang memungkinkan jemaah mendapatkan layanan pendorong resmi dengan tarif yang lebih terkendali.
Melalui mekanisme ini, tarif jasa masih dapat dinegosiasikan di kisaran 250 hingga 350 riyal sebelum jemaah berangkat dari terminal menuju Masjidil Haram.
Ridwan menjelaskan perbedaan tarif juga dipengaruhi oleh kondisi medan dari titik keberangkatan. Terminal dengan kontur menanjak seperti Jabal Ka’bah cenderung memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan Ajyad yang relatif datar.
Selain itu, jemaah diimbau menyiapkan pembayaran dalam mata uang riyal dengan nominal pas, karena pendorong umumnya tidak menerima mata uang lain maupun uang kembalian.
Ridwan mengingatkan bahwa kerap terdapat sejumlah pihak tidak resmi yang menyamar dengan atribut serupa mengambil keuntungan dari jemaah. Pendorong ilegal tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk warga lokal maupun mukimin asal Indonesia.
Risiko penggunaan jasa tidak resmi cukup tinggi. Jika terjaring razia petugas keamanan Arab Saudi, pendorong akan langsung ditindak, sementara jemaah berpotensi diturunkan di lokasi tanpa pendampingan.
"Jemaah langsung diturunkan di mana pun pendorongnya kena razia. Kasihan jemaah bisa stres," ujarnya.
PPIH menekankan pentingnya kewaspadaan jemaah dalam memilih layanan serta memahami struktur tarif guna menghindari risiko keamanan maupun beban biaya berlebih selama menjalankan ibadah di Masjidil Haram.
Ciri-ciri jasa pendorong kursi roda resmi di Masjidilharam, Makkah. / dok. Kemenhaj
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56