Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah emiten yang sebelumnya telah menetapkan jadwal pelaksanaan rights issue pada November–Desember 2025 kini melakukan penyesuaian terhadap rencana tersebut. Perubahan dilakukan karena proses penerbitan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum diterima oleh masing-masing perseroan.
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dalam keterbukaan informasi pada Senin (24/11/2025) menyampaikan bahwa seluruh tahapan dan jadwal rights issue perlu disesuaikan ulang. Corporate Secretary PANI Christy Grasella menjelaskan penjadwalan kembali dilakukan menunggu diterbitkannya surat pernyataan efektif dari OJK.
“Dengan demikian, seluruh tahapan dan tanggal pelaksanaan PMHMETD III yang sebelumnya direncanakan akan disesuaikan kembali setelah perseroan menerima surat pernyataan efektif dimaksud,” ujar Christy, Selasa (25/11/2025).
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk. (CSIS) juga melakukan langkah serupa. Direktur Utama CSIS Tjoea Aubintoro menerangkan bahwa jadwal terbaru dari tahapan rights issue akan disampaikan kepada publik setelah OJK mengeluarkan surat efektif. Dan oleh sebab itu, jadwal yang telah disiapkan di awal akan dirombak oleh manajemen dengan menyesuaikan terhadap surat OJK.
Dalam laman resmi KSEI, per November 2025, tidak terdapat publikasi rencana rights issue dari emiten mana pun. Kondisi ini berbeda dengan periode sebelumnya. Pada Oktober 2025, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (BUVA) telah mengumumkan rencana rights issue dengan publikasi KSEI sekitar sepekan sebelum cum date. Hal yang sama terjadi pada PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) pada Juli 2025.
Per November 2025, tiga emiten—PANI, CSIS, dan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET), telah memiliki jadwal internal rights issue, termasuk INET dengan rencana penghimpunan dana sebesar Rp3,2 triliun. Namun, rencana tersebut belum muncul dalam pengumuman resmi KSEI.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan bahwa publikasi belum dilakukan karena pernyataan efektif dari OJK belum diterbitkan.
“Untuk efek INET konfirmasi dari penerbit, efek tersebut belum mendapatkan izin dari OJK sehingga KSEI belum dapat merilis pengumuman terkait HMETD. [PANI dan CSIS] sama, belum ada izin dari OJK,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Bisnis telah berupaya menghubungi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi untuk meminta keterangan ihwal alasan belum diterbitkannya surat bagi sejumlah emiten. Namun hingga berita ini naik, belum ada respons dari OJK terhadap hal ini.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama INET Muhammad Arif menerangkan bahwa pihaknya belum mengubah jadwal terkait pelaksanaan rights issue tersebut. Namun belum terang apakah pernyataan tersebut berarti bahwa INET tidak akan mengubah jadwal lantaran telah sesuai aturan OJK.
“Kita belum ubah jadwal. Suspensi [saham] hal yang beda. Kami sudah coba komunikasi dengan BEI karena tidak ada aktivitas yang salah di kami,” katanya kepada Bisnis, Selasa (25/11/2025).