Kesepakatan dagang ART antara Indonesia dan AS dapat membatasi adopsi teknologi baru di Indonesia, mempengaruhi keputusan strategis dan meningkatkan kompleksitas kebijakan. [576] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Kesepakatan yang mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan Amerika Serikat (AS) sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain berisiko menutup ruang gerak pelaku usaha dalam mengadopsi teknologi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam perjanjian dagang Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS.
Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology Institute, Heru Sutadi, mengatakan kewajiban konsultasi tersebut tidak secara otomatis membatasi pilihan teknologi nasional. Secara formal, Indonesia tetap memegang hak kedaulatan penuh dalam menentukan kebijakannya sendiri.
“Namun, secara praktis, mekanisme ini bisa menciptakan tekanan politik dan ekonomi yang memengaruhi keputusan strategis,” kata Heru kepada Bisnis, Selasa (24/2/2026).
Heru menjelaskan apabila suatu teknologi dianggap sensitif secara geopolitik, risiko utama yang muncul adalah kehati-hatian berlebihan atau self-censorship dalam perumusan kebijakan, demi menghindari potensi friksi dagang.
Karena itu, meskipun ruang manuver Indonesia tetap ada, proses pengambilan keputusan berpotensi menjadi lebih kompleks dan sarat dengan pertimbangan eksternal.
Di sisi lain, mekanisme konsultasi juga bisa menjadi area yang rumit apabila AS tidak menyetujui rencana penggunaan teknologi tertentu di Indonesia. Dalam kondisi tersebut, tidak tertutup kemungkinan produk teknologi dari negara yang dianggap berseberangan dengan AS berisiko terhambat atau diblokir.
Heru menambahkan bahwa meskipun tensi perang dagang AS–Tiongkok saat ini relatif mereda, ketika ketegangan kembali meningkat, vendor non-AS terutama dari Tiongkok berpotensi terdampak secara tidak langsung jika produk atau kemitraannya dinilai bertentangan dengan kepentingan strategis AS.
“Namun, konsultasi tidak sama dengan larangan otomatis,” kata Heru.
Dia menekankan segala bentuk pembatasan tetap harus melalui mekanisme hukum nasional Indonesia. Risiko yang mungkin muncul, menurutnya, adalah penambahan persyaratan keamanan atau evaluasi ulang terhadap proyek-proyek tertentu, khususnya di sektor infrastruktur kritis.
“Dan Indonesia harus juga berani berdiri tegak di hadapan AS, agar tidak frase ‘konsultasi’ jadi ‘penentu larangan’, yang ujungnya membuat seolah negara ini tak berdaulat atau bahkan lemah,” ungkapnya.
Teknisi melakukan perbaikan BTS
Heru menilai apabila pembatasan signifikan benar-benar terjadi, dampaknya terhadap infrastruktur telekomunikasi nasional bisa cukup besar. Pasalnya, banyak base transceiver station (BTS) dan jaringan inti masih bergantung pada perangkat Tiongkok atau vendor non-AS lainnya.
Menurutnya, pergantian vendor membutuhkan biaya besar, waktu yang panjang, serta berisiko menimbulkan gangguan layanan. Hal serupa juga berpotensi terjadi pada pengembangan jaringan 5G dan 6G, di mana pembatasan teknologi dapat mempersempit pilihan dan meningkatkan kebutuhan investasi.
Meski demikian, Heru menilai kondisi tersebut juga dapat menjadi momentum untuk mendorong diversifikasi vendor serta penguatan industri dalam negeri, apabila dikelola dengan strategi transisi yang matang.
Lebih lanjut, Heru menyebut ketentuan ART juga berpotensi memengaruhi arah interoperabilitas dan standar digital, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), terutama jika berkaitan dengan klausul arus data, keamanan siber, dan standar teknologi. Meski begitu, kebijakan AI nasional tetap harus berada di bawah kewenangan pemerintah Indonesia.
Menurutnya, hal yang perlu digarisbawahi adalah Indonesia harus tetap berdiri sebagai negara berdaulat. Tantangan utamanya terletak pada upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap ekosistem global dan kebutuhan membangun kapasitas domestik, agar tidak terkunci pada satu ekosistem teknologi tertentu.
Untuk menjaga kedaulatan teknologi, Heru menekankan perlunya tiga pilar utama, yakni regulasi nasional yang jelas, diversifikasi mitra teknologi, serta investasi serius dalam riset dan pengembangan industri domestik.
Pemerintah juga perlu memastikan setiap komitmen internasional dilengkapi dengan klausul perlindungan kepentingan nasional. Selain itu, transparansi, evaluasi berbasis risiko, serta penguatan kapasitas keamanan siber menjadi kunci agar keterlibatan Indonesia dalam perdagangan digital global tetap sejalan dengan kepentingan strategis nasional.
“Bermitra memang harus, tapi jangan sampai kita dietkan atau bahkan diobok-obok sehingga kita kehilangan kedaulatan sebagai negara yang diimpikan Presiden Prabowo sebagai Macan Asia,” katanya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56