Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Ojek Online (ojol) merespons rencana Gojek menurunkan komisi aplikator menjadi 8%, sehingga porsi pendapatan untuk mitra pengemudi meningkat menjadi 92%.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyambut positif langkah yang disampaikan Gojek terkait komitmen mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah mengenai penyesuaian potongan aplikasi menjadi 8% untuk layanan GoRide.
Menurut dia, kebijakan tersebut membuat pengemudi memperoleh hak bagi hasil sebesar 92%.
“Bagi GARDA, langkah ini merupakan sinyal positif bahwa aspirasi dan perjuangan panjang pengemudi ojek online mulai mendapatkan respon konkret dari korporasi aplikator bahkan sebelum terbitnya implementasi resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” kata Igun kepada Bisnis, Rabu (20/5/2026).
Igun menilai langkah tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari Gojek dalam membangun ekosistem kemitraan yang lebih adil bagi pengemudi.
Selain itu, Garda Indonesia juga mengapresiasi keputusan penghapusan skema berlangganan dan program hemat yang selama ini menjadi perhatian dan keluhan sebagian pengemudi GoRide. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat membuka ruang pendapatan yang lebih sehat dan transparan bagi mitra pengemudi di lapangan.
Dia berharap langkah progresif yang dilakukan Gojek dapat menjadi contoh bagi perusahaan aplikator lainnya untuk turut menyesuaikan kebijakan sesuai arah regulasi pemerintah, demi menciptakan keseimbangan hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai penurunan potongan platform menjadi 8% tidak otomatis meningkatkan porsi pendapatan pengemudi transportasi online, baik pengemudi ojol, taksi online, maupun kurir kargo.
Menurut dia, aturan tersebut hanya melanjutkan kebijakan sebelumnya yang mengatur bahwa batas potongan berlaku untuk pengemudi ojol yang mengangkut penumpang.
“Aturan ini tidak berlaku bagi pengantaran barang dan makanan baik roda dua, roda empat maupun lebih,” kata Lily.
Dia mengatakan potongan untuk layanan pengantaran barang dan makanan selama ini bahkan melebihi batas maksimum 20%. Lily menyebut potongan pada layanan tersebut dapat mencapai 70%.
Selain itu, tarif pengantaran barang dan makanan juga dinilai ditetapkan sepihak oleh platform, sehingga tarif menjadi murah dan berdampak pada penurunan upah maupun pendapatan pengemudi.
Lily menambahkan pendapatan pengemudi yang tidak pasti dan tidak merata bagi seluruh pengemudi terjadi karena hak atas upah minimum tidak diberikan perusahaan platform akibat status pekerja yang belum diakui.
Dia juga menyoroti penggunaan status mitra yang dinilai hanya untuk menutupi hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan platform. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi alasan platform menghindari kewajiban memenuhi hak upah minimum yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Untuk itu peraturan potongan 8% tidaklah cukup dan Presiden seharusnya melanjutkan aturan tersebut dengan menetapkan pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo sebagai pekerja sesuai hukum ketenagakerjaan,” kata Lily.
Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Goto) menyatakan akan mengikuti aturan pemerintah terkait biaya layanan aplikator ojol yang dipangkas menjadi maksimal 8% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27/2026.
Direktur Utama GoTo Hans Patuwo mengatakan perseroan menyambut baik arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Dan pada hari ini, menjelang Hari Kebangkitan Nasional di tanggal 20 Mei besok, saya mewakili keluarga besar Gojek dan GoTo menegaskan dukungan penuh terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” kata Hans dalam konferensi pers di Kantor Gojek, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dia memastikan Gojek akan menyesuaikan skema bagi hasil dengan menetapkan 92% dari setiap perjalanan GoRide menjadi hak pengemudi.