Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan ketentuan baru terkait Kebijakan InsentifLikuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku efektif 1 Desember 2025. Lantas apa perbedaan ketentuan KLM terbaru dengan saat ini?
Deputi Gubernur BI Juda Agung menyampaikan dalam ketentuan KLM saat ini, BI akan memberikan insentif jika bank telah menyalurkan kredit (backward looking). Untuk ketentuan KLM terbaru, BI akan memberikan insentif di muka kepada bank-bank yang berkomitmen menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas (forward looking).
“Apa bedanya dengan yang dulu? Kalau yang dulu, realisasi dulu baru diberi insentif, sekarang komitmen ke depan akan diberi insentif,” kata Juda dalam konferensi pers Hasil RDG BI, Rabu (22/10/2025).
Kendati begitu, bank wajib mengembalikan insentif jika tidak menyalurkan kredit sesuai yang dijanjikan. Selain itu, bank tersebut juga akan mendapat penalti dari BI.
“Kalau komitmen tidak dilakukan harus dikembalikan, ada sebuah pinalti,” ujarnya.
Adapun mulai 1 Desember 2025, otoritas moneter memperkuat KLM berbasis kinerja dan berorientasi ke depan, melalui insentif kepada bank atas komitmennya dalam menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu (lending channel) dan menetapkan suku bunga kredit/pembiayaan yang sejalan dengan arah kebijakan suku bunga Bank Indonesia (interest rate channel).
Penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu terdiri atas pertanian, industri, dan hilirisasi; jasa, termasuk sektor kreatif; konstruksi, real estate, dan perumahan; dan/atau UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan.
Insentif KLM yang dapat diterima bank terdiri dari insentif lending channel yakni paling tinggi sebesar 5% dari dana pihak ketiga (DPK) dan insentif interest rate channel yakni paling tinggi sebesar 0,5% dari DPK. Dengan demikian, total insentif yang diterima paling tinggi sebesar 5,5% dari DPK.
Besaran insentif yang diberikan kepada bank pada lending channel juga memperhitungkan faktor penyesuaian atas realisasi pertumbuhan kredit/pembiayaan dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit/pembiayaan periode sebelumnya.
Kemudian, pengukuran insentif suku bunga kredit/pembiayaan (interest rate channel) didasarkan pada tingkat kecepatan perbankan dalam menyesuaikan suku bunga kredit/pembiayaan baru terhadap suku bunga kebijakan BI.
Rincian besaran insentif dan cakupan sektor yang ditetapkan oleh BI adalah sebagai berikut:
- Insentif untuk penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu (lending channel):
a) Insentif untuk sektor pertanian, industri, dan hilirisasi paling sebesar 1,5% untuk BUK/BUS/UUS
b) Insentif untuk sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif paling tinggi 0,6% untuk BUK/BUS/UUS
c) Insentif untuk sektor konstruksi, real estate, dan perumahan paling tinggi 1,4% untuk BUK/BUS/UUS
d) Insentif untuk sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan paling tinggi 1,5% untuk BUK/BUS/UUS
- Insentif penetapan suku bunga kredit baru atau persentase imbalan pembiayaan baru yang sejalan dengan arah kebijakan BI (interest rate channel)
Insentif untuk bank yang didasarkan atas kecepatan penyesuaian suku bunga kredit/persentase imbalan pembiayaan baru terhadap suku bunga kebijakan BI untuk mempercepat transmisi penurunan suku bunga perbankan, paling tinggi 0,5% untuk BUK/BUS/UUS.
Adapun, implementasi KLM dilakukan melalui pemberian insentif likuiditas, melalui pengurangan giro bank di BI dalam rangka kewajiban pemenuhan GWM secara rata-rata. Untuk perhitungan KLM, bank wajib menyampaikan laporan komitmen rencana penyaluran kredit/pembiayaan secara luring kepada BI secara berkala, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Selanjutnya, BI dapat melakukan evaluasi atas pemberian KLM dan dapat mengkomunikasikan hasil evaluasi kepada bank, antara lain terkait realisasi atas komitmen rencana penyaluran kredit/pembiayaan.