Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi BRI Life membentuk Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board (MAB) untuk membantu perusahaan memberikan nasihat dan rekomendasi soal layanan medis yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto menuturkan MAB ini memiliki peran strategis bagi perusahaan asuransi, karena berfungsi sebagai penasihat dalam aspek medis.
“Terutama terkait kepatuhan medis dalam proses evaluasi klaim, underwriting, deteksi potensi fraud, dan memberikan rekomendasi atas risiko kesehatan calon tertanggung, hingga pengembangan produk asuransi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).
Selain itu, Aris menegaskan bahwa pembentukan MAB ini tak sekadar memenuhi persyaratan regulator, tetapi juga strategi di tengah tekanan inflasi medis dan risiko klaim tinggi.
Sebagai informasi, pembayaran klaim dan manfaat BRI Life pada 2024 sebesar Rp6 triliun atau tumbuh sebesar 8,4% secara (year on year/YoY), yang sebelumnya mencapai Rp5,6 triliun.
“Berdasarkan kondisi tersebut, BRI Life melakukan langkah preventif bersama tim MAB dalam memberikan nasihat medis, mendukung pelaksanaan utilization review dan memberikan masukan terhadap kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan nasabah BRI Life,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu dokter spesialis saraf yang tergabung dalam MAB BRI Life, Nizar Yamanie menekankan MAB yang terdiri dari para dokter spesialis dan profesional medis ini telah didukung sistem teknologi informasi yang mumpuni, dengan kemampuan untuk mendeteksi potensi fraud.
“Artinya, MAB akan mendukung operasional perusahaan asuransi lebih profesional, khususnya aspek medis yang sering menjadi dasar penentuan manfaat, penilaian risiko, serta validasi klaim dan biaya,” tandasnya.
Sebagai informasi, kewajiban pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board di setiap perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kesehatan tertuang dalam SEOJK Nomor 7/2025, yang kini sedang digodok dalam POJK baru.
Adapun sebelumnya, di SEOJK itu perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kesehatan wajib memiliki Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board.
Kemudian, perusahaan juga diamanatkan memiliki tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan telaah utilisasi atau utilization review. Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib memiliki sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas kesehatan.
Melalui standarisasi ini OJK berharap semua perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kesehatan dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis dan layanan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan data digital yang dikumpulkan, serta memberi masukan kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui mekanisme utilization review.