Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta agar implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) memperhatikan keseimbangan antara perlindungan anak dan keberlanjutan ekosistem digital.
Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto menyoroti potensi dampak pemutusan akses anak dan remaja terhadap layanan digital penting, seperti transportasi, pemesanan makanan, komunikasi dengan keluarga, hingga belanja kebutuhan harian.
Menurutnya, pembatasan tersebut tidak hanya berdampak terhadap industri digital nasional, tetapi juga terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan perlindungan anak di ruang digital harus berlandaskan prinsip keseimbangan.
“Memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital, platform membutuhkan adanya kesetaraan perlakuan, proporsional, dan berorientasi pada kebermanfaatan, baik untuk anak maupun keberlangsungan industri,” kata Hilmi dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Hilmi menambahkan, diperlukan panduan teknis implementasi yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan. Dia menilai aturan turunan PP TUNAS perlu menetapkan parameter yang terukur untuk memastikan penerapan kebijakan tetap proporsional sekaligus mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan bagi pengguna.
Mempertimbangkan hal tersebut, lanjut Hilmi, pelaku industri mendorong agar regulasi disusun berbasis risiko, proporsional, dan dapat diimplementasikan secara realistis melalui pendekatan multi-stakeholder.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar kebijakan tidak kontraproduktif terhadap tujuan perlindungan anak, sekaligus tetap mendukung inovasi serta pertumbuhan ekosistem digital yang sehat dan inklusif.
Hilmi mengatakan pelaku industri mengusulkan sejumlah langkah agar PP TUNAS dapat berjalan efektif tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.
Pertama, menyempurnakan mekanisme klasifikasi risiko agar adil, transparan, dan proporsional. Perbedaan model bisnis, fitur layanan, serta tingkat perlindungan yang telah diterapkan masing-masing platform perlu menjadi pertimbangan utama, sehingga platform dengan karakteristik dan tingkat perlindungan yang setara dapat memperoleh hasil penilaian yang konsisten.
“Sistem penilaian sebaiknya berbasis skor atau bertingkat [bukan sekadar kategori tinggi/rendah] sehingga mendorong perbaikan berkelanjutan dan menghindari pendekatan ‘one-size-fits-all’,” kata Hilmi.
Dia menambahkan pendekatan tersebut selaras dengan praktik internasional dan rekomendasi OECD yang menekankan prinsip proporsionalitas, safety-by-design, serta kebijakan berbasis bukti.
Kedua, menetapkan masa transisi sekurang-kurangnya 12 bulan sejak Peraturan Menteri ditetapkan. Hilmi menilai masa transisi yang realistis diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pihak, baik platform maupun pemerintah sebagai pengawas utama pelaksanaan PP TUNAS. Selain itu, masa transisi juga diperlukan untuk proses adaptasi pengguna serta menjaga stabilitas ekosistem digital.
Ketiga, memastikan proses penyusunan aturan yang terbuka dan berbasis data.
Menurut Hilmi, aturan pelaksana PP TUNAS perlu disusun melalui konsultasi publik yang terstruktur dan berbasis data, dengan melibatkan pelaku industri, organisasi perlindungan anak, akademisi, serta masyarakat sipil.
Dia menambahkan pendekatan multi-stakeholder penting untuk memastikan regulasi yang implementatif dan responsif terhadap dinamika teknologi, sekaligus memperkuat peran orang tua dan literasi digital sebagai bagian dari solusi perlindungan anak.
Keempat, penguatan peran sistem operasi sebagai gatekeeper dalam verifikasi usia. Dalam konteks perlindungan anak, Hilmi mengatakan mekanisme verifikasi usia akan lebih efektif apabila diterapkan secara konsisten di tingkat sistem operasi atau app marketplace sebagai titik masuk distribusi aplikasi.
Pendekatan tersebut memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara berlapis, dimulai dari perangkat sebagai dasar verifikasi yang diperkuat dengan upaya penjaminan usia (age assurance) di masing-masing platform. Dengan demikian, mekanisme verifikasi menjadi lebih terstandar, tidak terfragmentasi antarplatform, serta mengurangi duplikasi dan inkonsistensi penerapan di berbagai layanan digital.
Kelima, mempertimbangkan dampak regulasi terhadap perlindungan anak di ruang digital dan keberlanjutan ekonomi digital nasional.
“Aturan pelaksana PP TUNAS perlu memperhatikan dampak dari aturan yang tidak proporsional yang justru dapat membatasi akses anak terhadap teknologi dan akses informasi serta akan menjadikan ekosistem ekonomi digital Indonesia mengalami kemunduran,” kata Hilmi.