Bisnis.com, CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon menetapkan potensi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 sebesar Rp52,24 miliar. Angka tersebut berasal dari total 86.788 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang mulai dicetak dan didistribusikan kepada wajib pajak pada Januari 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto menyampaikan, distribusi SPPT harus diiringi dengan kesadaran wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.
Menurutnya, kesesuaian antara jumlah SPPT yang dibagikan dan bukti pembayaran yang masuk ke kas daerah menjadi indikator keberhasilan pengelolaan pajak daerah.
“Harapan kami, SPPT yang sudah dibagikan kepada masyarakat dapat kembali dalam jumlah yang sama dalam bentuk tanda bukti bayar PBB. Kepatuhan ini sangat penting untuk mendukung kelancaran agenda pembangunan Kota Cirebon,” ujar Sumanto, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan data teknis BPKPD, dari total potensi Rp52,24 miliar tersebut, struktur wajib pajak didominasi oleh objek dengan nilai ketetapan relatif kecil.
Sebanyak 82.608 SPPT atau sekitar 95% dari total SPPT memiliki ketetapan pajak di bawah Rp2 juta, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp14,59 miliar. Kelompok ini mencerminkan mayoritas rumah tangga dan objek pajak skala kecil di Kota Cirebon.
Sementara itu, kelompok wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp2 juta tercatat hanya 4.167 SPPT, namun menyumbang nilai yang jauh lebih besar, yakni Rp36,62 miliar.
"Artinya, sebagian besar potensi PBB-P2 Kota Cirebon ditopang oleh jumlah objek pajak yang relatif sedikit, namun bernilai tinggi, seperti properti komersial, ruko, dan aset bernilai strategis lainnya," jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan, tingkat kepatuhan wajib pajak pada segmen menengah dan besar akan sangat menentukan realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2026. Pemerintah daerah pun mulai menyiapkan berbagai kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan dan kemampuan bayar masyarakat.
Sumanto mengungkapkan Pemkot Cirebon tengah mengkaji rencana pemberian diskon atau pengurangan pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lama.
Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong penyelesaian tunggakan PBB-P2 periode 2010 hingga 2025, sekaligus meningkatkan penerimaan pada tahun berjalan.
“Sedang kami kaji kemungkinan pengurangan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Arahan pimpinan, diskon bisa diberikan hingga maksimal 50%. Saat ini kami masih mencari payung hukum yang tepat agar kebijakan ini bisa segera diterapkan,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), yang direncanakan kembali ke level tahun 2023 pada 2026 untuk menjaga stabilitas beban pajak masyarakat.