OJK menyetujui 29 entitas kripto hingga 2026, termasuk satu bursa, dua kustodian, dan 25 pedagang. Empat perusahaan lulus sandbox inovasi teknologi. [309] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perizinan 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto hingga awal 2026.
Persetujuan tersebut mencakup satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 25 pedagang aset keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan kepastian hukum di industri aset kripto dan keuangan digital.
Disebutkan juga, OJK juga telah memberikan persetujuan bagi delapan lembaga penunjang, yakni enam Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
Selain itu, ia menuturkan terdapat empat peserta regulatory sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan 'Lulus'. Pertama, PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan model bisnis tokenisasi emas dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR).
Terdapat pula PT Sejahtera Bersama Nano dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Selanjutnya, PT Teknologi Gotong Royong (GORO) dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti dan bertindak sebagai platform perdagangan aset keuangan digital yang memperdagangkan token GORO.
Sementara itu, PT Properti Gotong Royong dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti serta bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.
Terkait penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), Hasan mengatakan terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
Ia menuturkan, para penyelenggara ITSK tersebut berhasil menjalin lebih dari 1.329 kerja sama dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak lainnya berdasarkan laporan per Januari 2026.
“Adapun selama bulan Januari 2026, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh mitranya senilai Rp2,01 triliun dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 16,95 juta pengguna,” kata Hasan dalam paparannya kemarin (3/3/20206).
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56