Bisnis.com, DENPASAR – Kejaksaan Agung memeriksa 7 pejabat Pemerintah Provinsi Bali terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dipungut sejak 2024.
Dalam surat Kejaksaan Agung nomor R-13/D.4/Dek.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 perihal permintaan informasi dan data, Kejaksaan Agung meminta Kasatpol PP Provinsi Bali untuk bertemu dengan Kepala Seksi Investasi untuk memberikan informasi dan data terkait dengan PWA.
Menurut surat Kejagung tersebut, pihaknya menerima pengaduan penyalahgunaan PWA yang telah dipungut sebesar Rp150.000 per orang.
7 pejabat yang diperiksa antara lain Kasatpol PP Provinsi Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pariwisata, dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster membenarkan bawahannya diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait PWA. Ia menyebut yang dilakukan Kejaksaan Agung bukan pemeriksaan, melainkan menggali informasi terkait PWA.
Koster mengaku sudah menerima telepon dari Kejaksaan Agung terkait masalah tersebut. Koster menjelaskan bahwa penggalian informasi dan data sudah selesai dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Hasilnya Kejagung akan membantu agar pelaksanaan PWA ini berjalan optimal.
"Benar, tapi bukan dimintai keterangan, minta informasi dan data. Tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung. Justru Kejaksaan Agung akan menolong, memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing itu lebih optimal," kata Wayan Koster kepada media, Senin (16/3/2026).
Koster juga membantah jika ada korupsi dana PWA, menurutnya semua transaksi dilakukan secara digital. "Tidak ada korupsi, transaksinya digital, online, tidak ada cash," kata Koster.
Terkait penggunaan dana PWA yang dinilai tidak tepat sasaran, Koster juga membantah. Menurutnya penggunaan PWA sudah dialokasikan untuk perlindungan budaya, adat dan lingkungan Bali, termasuk juga perbaikan infrastruktur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp318 miliar dana PWA, yang dipungut dari wisman yang berwisata ke Bali. Setiap wisman dikenakan Rp150.000 per orang.
Kebijakan ini berlaku sejak 2024, dalam realisasinya baru 30% dari potensi lebih dari 6,5 juta wisman yang dipungut, masih jauh dari target.
Menurut Koster belum optimalnya realisasi PWA karena koordinasi antarinstansi belum solid, khususnya dengan imigrasi.