Bisnis.com, JAKARTA — Gelombang laporan dugaan kejahatan internasional ke Kejaksaan Agung menempatkan aparat penegak hukum pada ruang abu-abu yurisdiksi, ketika tuntutan moral global berhadapan dengan keterbatasan hukum.
Setelah sebelumnya koalisi masyarakat sipil melaporkan soal kejahatan terkait genosida di Palestina. Kini, koalisi sipil itu kembali melaporkan dugaan kasus pelanggaran HAM, kali ini terkait etnis Rohingya di Myanmar pada Senin (6/4/2026).
Langkah ini mempertegas dorongan publik agar negara hadir dalam isu kemanusiaan global, tetapi sekaligus membuka pertanyaan besar soal sejauh mana Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Perwakilan pelapor yang juga mantan Jaksa Agung (JA) Marzuki Darusman menyampaikan bahwa pengaduan ini didasari oleh perubahan hukum di Indonesia terkait yurisdiksi universal.
"Yaitu bahwa pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang terjadi di negara lain bisa diadili di Indonesia. Itulah prinsipnya," ujar Marzuki di Kejagung, Senin (6/4/2026).
Bagaimana Prosesnya?
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi menyatakan secara normatif laporan tersebut dapat bermuara pada Pengadilan HAM di Indonesia. Prosesnya dimulai dari penyidikan oleh Kejaksaan Agung hingga kemungkinan putusan pengadilan yang menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku kejahatan HAM.
Namun, dia mengakui realisasinya tidak sederhana. Sebab, penegakan hukum tersebut terbentur dengan kepentingan politik maupun hubungan diplomatik.
“Kalau yang di Israel, sekalipun kita mengecap nanti, misalnya putusan pengadilannya adalah dia penjahat perang, kita tidak bisa menangkap, wong tidak ada hubungan diplomatik,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, Indonesia belum memiliki rekam jejak dalam menangani perkara kejahatan internasional melalui Pengadilan HAM. Pujiyono menyebut hingga saat ini belum ada kasus serupa yang diputus di Tanah Air.
Lebih jauh, persoalan lain muncul pada aspek teknis penegakan hukum lantaran penyidikan untuk perkara lintas negara, khususnya kejahatan HAM belum memiliki praktik baku di dalam negeri.
“Kalau untuk kasus-kasus yang melibatkan lintas negara, kita belum ada best practice dalam negerinya,” pungkasnya.
Realistis?
Pengamat hukum sekaligus Ahli Pidana menilai laporan masyarakat sipil soal kejahatan HAM lintas negara tidak realistis diusut Kejagung.
Namun demikian, laporan masyarakat sipil itu lebih merupakan bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum untuk mengusut pelanggaran HAM.
“Itu simbolik saja, supaya kejaksaan agung melek terhadap peristiwa pelanggaran HAM,” ujar Fickar kepada Bisnis, Selasa (7/4/2026).
Dia menegaskan bahwa yurisdiksi hukum pidana suatu negara pada dasarnya terbatas pada wilayah dan warga negaranya.
"Tidak bisa [menetapkan status hukum], hukum sebuah negara hanya berlaku di negara yang bersangkutan dan terhadap warga negaranya saja," tegasnya.
Senada, pengamat hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto. Dia menilai kewenangan Kejaksaan Agung hanya mencakup pelanggaran HAM berat yang terjadi di dalam wilayah Indonesia.
“Setahu saya tidak bisa. Kejaksaan hanya untuk pelanggaran berat HAM di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi.
Aan menambahkan, dalam sistem hukum internasional, penanganan kejahatan berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang menjadi domain Mahkamah Pidana Internasional.
Dengan demikian, laporan dugaan kejahatan internasional yang seluruh peristiwanya terjadi di luar negeri menghadapi hambatan mendasar untuk diproses secara hukum di dalam negeri.
Meski demikian, laporan masyarakat sipil tetap memiliki makna dalam konteks partisipasi publik. Aan pun mengapresiasi langkah tersebut karena mencerminkan solidaritas kemanusiaan dan kepedulian hak asasi manusia.
"Sebagai sebuah solidaritas kemanusiaan, bagus," pungkasnya.
Respons Kejagung
Di lain sisi, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya ikut prihatin dengan kejadian kejahatan HAM yang terjadi, termasuk terkait Rohingya.
Namun demikian, Anang menekankan bahwa pihaknya harus mempelajari dan menganalisis setiap laporan dari pihak manapun, termasuk Marzuki dkk.
"Bahwa terkait laporan pengaduan ini, di standar di kami Pak, setiap laporan pengaduan akan kami terima. Nanti akan ditelaah dan dipelajari. Tentunya kalau itu masuk ke Bankum, nanti kami teruskan kepada Satker terkait dalam hal ini," ujar Anang di Kejagung, Senin (6/4/2026).
Dia menambahkan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan korps Adhyaksa seiring dengan adanya KUHP dan KUHAP baru.
"Jadi, termasuk nanti masukan dari rekan-rekan semua terkait dengan pelaporan pengaduan HAM ini, bagaimana tindak lanjutnya dengan KUHP dan KUHP baru seperti apa," pungkasnya.