Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah memperkuat perlindungan hutan melalui moratorium penebangan dan pengangkutan kayu, serta pengaturan pemanfaatan kayu bagi masyarakat pascabencana banjir di wilayah Sumatra.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026), Raja Juli menjelaskan bahwa pada 8 Desember 2025 Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) telah menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana banjir. Kayu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sepanjang tidak digunakan untuk kepentingan komersial.
“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyutan digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan dan kemanusiaan, selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli, dikutip dari Antara.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025. SK ini menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan pemulihan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain pengaturan pemanfaatan kayu hanyut, Kemenhut juga memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Dengan kebijakan ini, tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan selama masa moratorium.
“Kebijakan moratorium ini melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025 mengenai Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT (Pemegang Hak atas Tanah),” katanya.
“Selain itu, penerbitan Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember mengenai Moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan,” ujarnya menambahkan.
Raja Juli Antoni menyampaikan kebijakan tersebut merupakan respons atas bencana banjir yang mencerminkan menurunnya fungsi lindung hutan di sejumlah wilayah Sumatera. Di sisi lain, Kemenhut juga melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan dengan melibatkan Polri serta pemerintah daerah.
“Hal ini dibuat sebagai respon atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal, mencegah terjadinya ‘pencucian kayu’ dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” ujar Raja Juli.