Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mencabut dan menyesuaikan sejumlah aturan lama yang tidak lagi sesuai dengan Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Masa transisi akan berlangsung selama satu tahun untuk memastikan sistem nilai ekonomi karbon berjalan efisien dan terintegrasi.
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 ini menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021 dan menjadi dasar baru pengelolaan emisi karbon di Indonesia. Regulasi anyar ini disebut akan memperkuat komitmen Indonesia terhadap Persetujuan Paris dan target pengurangan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC), sekaligus memastikan pembangunan ekonomi tetap berjalan.
Kementerian Lingkungan Hidup menyebut, aturan baru ini memberi kepastian hukum bagi investor dan memperluas akses pembiayaan aksi iklim internasional. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan iklim kini menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional.
“Dengan tata kelola yang kuat dan transparan, Perpres ini memperkuat peran nilai ekonomi karbon sebagai instrumen untuk membuka akses pembiayaan iklim internasional dan mendukung pencapaian target NDC Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan bahwa aksi iklim menjadi pondasi ekonomi hijau yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudjianto dalam siaran pers, Rabu (15/10/2025).
Perpres No. 110/2025 membawa pembaruan dalam tata kelola nilai ekonomi karbon di Indonesia. Kebijakan ini menyelaraskan pengendalian emisi dengan arah pembangunan ekonomi, menyederhanakan proses perdagangan karbon agar lebih transparan dan terhubung secara global, serta memperkuat koordinasi antarinstansi melalui tata kelola yang lebih efektif dan partisipatif.
Deputi bidang Koordinasi Keterjangkaun dan Keamanan Pangan, Kemenko Pangan RI, Nani Hendiarti mengemukakan terbitnya Perpres No. 110/2025 menandai kesiapan Indonesia sebagai pusat global pasar karbon berintegritas yang mendukung pertumbuhan hijau yang berdaya saing.
Pada kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, Mari Pangestu, mengatakan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Perpres No. 110/2025 menandai langkah Indonesia tak hanya menuju target iklim, tetapi juga agenda pembangunan nasional.
“Dengan memperkuat transparansi, integritas, dan kepastian hukum, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra terpercaya dalam kerja sama multilateral dan perdagangan internasional yang berorientasi pada ekonomi hijau,” kata Mari.