Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah rencana penutupan Jalan Diponegoro di tengah polemik yang berkembang di publik. Ia menegaskan kebijakan yang disiapkan bukan menutup akses jalan, melainkan mengalihkan arus lalu lintas seiring penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu.
Polemik mencuat setelah muncul petisi di media sosial yang menolak rencana penutupan ruas Jalan Diponegoro akibat integrasi kawasan Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu. Penutupan jalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan di pusat Kota Bandung.
Hingga Senin (20/4/2026), petisi itu telah ditandatangani oleh 1.317 orang.
“Kita tidak menolak pembangunan, tidak menolak revitalisasi Gedung Sate dan Lapangan Gasibu. Yang kita, kami, inginkan adalah jangan ambil Jalan Diponegoro. Jangan ditutup, dan jangan melakukan pengalihan lalu lintas,” bunyi petisi tersebut.
Petisi itu juga menegaskan penolakan terhadap perubahan fungsi Jalan Diponegoro.
“Yang kita tolak adalah penutupan Jalan Diponegoro dan menghilangkan fungsinya dari jalan umum dengan menjadikannya bagian dari plasa yang tidak bisa diakses lalu lintas kendaraan,” lanjut isi petisi.
Menanggapi hal tersebut, Dedi menilai terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait rencana penataan kawasan.
“Salah. Tidak ada penutupan Jalan Diponegoro, yang ada adalah pengalihan ruas Jalan Diponegoro,” katanya.
Menurut dia, konsep penataan kawasan akan mengubah pola lalu lintas yang sebelumnya membelah antara Gedung Sate dan Gasibu menjadi mengelilingi kawasan tersebut. Dengan skema itu, kendaraan tetap dapat melintas meski tidak lagi melalui jalur yang sama.
“Yang asalnya membelah antara Gasibu dan Gedung Sate itu nanti melingkar, jadi muter. Tidak ada penutupan,” ujarnya.
Dedi menambahkan, pengalihan arus lalu lintas tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut baru diterapkan setelah proses penataan kawasan rampung dan dinilai siap digunakan.
“Selama jalannya belum dibangun tidak akan kita tutup. Nanti setelah dibangun nyaman, baru kita alihkan,” katanya.
Meski demikian, hingga kini pemerintah provinsi belum merinci secara teknis skema pengalihan arus lalu lintas tersebut, termasuk potensi dampaknya terhadap kepadatan kendaraan di kawasan pusat Kota Bandung.
Polemik ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap perubahan fungsi salah satu ruas strategis di Kota Bandung. Ke depan, kejelasan desain lalu lintas dan komunikasi kebijakan menjadi krusial untuk memastikan penataan kawasan tidak menimbulkan persoalan baru.