Kita tidak boleh menunggu sampai gelombang kedua PHK benar-benar terjadi. Negara harus hadir lebih cepat dengan langkah konkret untuk menyelamatkan industri padat karya,
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Kaisar Abu Hanifah menilai penguatan industri nasional sangat penting sebagai salah satu upaya untuk melindungi penyerapan tenaga kerja dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah berbagai tantangan global saat ini.
“Industri dalam negeri harus dilindungi dan diperkuat agar mampu menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan,” kata Kaisar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal ini, lanjut dia, menyusul laporan gelombang PHK di sektor manufaktur pada kuartal pertama 2026 yang telah mencapai 8.389 pekerja.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 1.721 pekerja atau sekitar 20,51 persen dari total kasus.
“Kita tidak boleh menunggu sampai gelombang kedua PHK benar-benar terjadi. Negara harus hadir lebih cepat dengan langkah konkret untuk menyelamatkan industri padat karya,” ujar Kaisar.
Ia menilai, tekanan global yang memicu perlambatan industri harus direspons dengan kebijakan nasional yang adaptif dan proaktif.
Selain itu, Kaisar juga mengingatkan bahwa tingginya angka pengangguran usia muda Indonesia yang telah mencapai 17 persen dapat menjadi ancaman serius apabila sektor manufaktur tidak segera diperkuat.
“Tanpa basis manufaktur yang kuat, bonus demografi justru bisa berubah menjadi beban sosial. Ini alarm bagi kita semua,” ujar Kaisar.
Menurut dia, upaya pemerintah yang telah membuka ruang dialog antara DPR RI, pengusaha, dan serikat pekerja saat ini juga perlu didukung dengan paket kebijakan komprehensif utamanya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Paket kebijakan itu, lanjutnya, mencakup insentif fiskal darurat, kebijakan energi yang lebih kompetitif bagi industri, serta peta jalan perlindungan industri dalam negeri dari tekanan geopolitik global.
Di sisi lain, Kaisar juga mengingatkan agar implementasi regulasi baru, seperti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang tata kelola lingkungan kawasan industri, tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing secara berkelanjutan.
Sebagai mitra kerja pemerintah, Komisi VII DPR RI yang membidangi Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Publikasi akan terus mengawal kebijakan industri nasional agar tetap berpihak pada keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
“Momentum ini harus menjadi titik balik. Kita tidak boleh kehilangan lebih banyak lapangan pekerjaan. Negara harus memastikan industri tetap hidup, dan pekerja tetap memiliki harapan,” ujar Kaisar.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026