Bisnis.com, PEKANBARU — Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatra di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau terus berkembang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini menetapkan satu orang tersangka yang diduga terkait aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan konservasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, (26/2/2026) lalu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya Senin (2/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi yang berada di dalam kawasan TNTN, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa anak gajah tersebut mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.
Jerat yang diduga dipasang secara ilegal itu menyebabkan luka parah hingga akhirnya mengakibatkan kematian satwa dilindungi tersebut.
Dalam proses olah TKP, penyidik juga menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi penemuan bangkai gajah.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya aktivitas perkebunan di kawasan konservasi.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi kejadian dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagaimana ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan keterangan ahli, penyidik menetapkan seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar," ujarnya.
Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.