Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait audit Laporan Keuangan Tahunan Audited (LKTA) 2024 pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan sanksi tersebut dikenakan sejak 2 April 2026 lalu.
“Akuntan publik yang bersangkutan belum menerapkan 12 Standar Audit secara memadai, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB April 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan pihaknya mendukung proses penegakan hukum dengan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta stakeholders terkait dalam rangka penanganan kasus DSI.
Dia menyebut upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon perkara DSI sejak 2 April sampai dengan 1 Mei 2026. Saat ini tengah dilakukan perpanjang sampai dengan 15 Mei 2026.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita total aset terkait PT Dana Syariah Indonesia sebanyak Rp300 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan uang ratusan miliar itu terdiri dari aset bergerak, aset tidak bergerak, aset piutang hingga uang tunai.
"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp300 miliar," ujar Ade dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Dia merincikan, penyidik telah menyita sejumlah kendaraan milik PT DSI; aset tidak bergerak dalam bentuk SHM/SHGB di Jakarta, Bekasi, Bandung hingga Deli Serdang.
Selanjutnya, aset piutang PT DSI dalam bentuk 683 SHM atau SHGB dan sita aset uang tunai dan pemblokiran deposito maupun dari rekening yang mencapai miliaran rupiah.
"Aset uang tunai telah dilakukan diblokir dan disita yaitu pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,1 miliar dan pemblokiran 13 rekening dana deposito Rp18,8 miliar," imbuhnya.
Adapun, Ade menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran terkait aset milik PT DSI untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI. Peminjam ini diduga dicatut namanya untuk berinvestasi dengan modus proyek fiktif yang membutuhkan pembiayaan.
Selain itu, korban juga diiming-imingi imbal balik 16%–18%. Namun, korban tidak bisa mencairkan saat hendak menarik dana investasi serta imbalan balik dari proyek fiktif PT DSI tersebut.
Secara total, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian sementara yang dialami korban ini terhitung sebesar Rp2,4 triliun.