Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau bus PO Cahaya Trans, imbas kecelakaan yang terjadi di Semarang pada 22 Desember 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyamapaikan, pembekuan yang berlaku selama 12 bulan atau satu tahun tersebut usai Cahaya Trans terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," kata Aan dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).
Pembekuan tersebut berlaku sejak ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
Di samping itu, perusajaan juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.
Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi, ditemukan Cahaya Trans terbukti melakukan pelanggaran berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan.
Selain itu, Cahaya Trans juga mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.
Pelanggaran lainnya, yakni mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan bus di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu.
Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.
Aan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan—segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Pihaknya akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang—undangan sehingga dapat memberikan efek jera.
“Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan," pungkasnya.
Dirjen Hubdat pun selama masa Nataru yang lalu telah melaksanakan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di seluruh Indonesia. Total kendaraan yang diperiksa telah mencapai 104.023 unit.
Dari jumlah kendaraan yang diperiksa diperoleh hasil sebanyak 70.080 unit atau 67,37% Diizinkan Operasional dan sebanyak 18.593 unit atau 17,87% diberikan Peringatan Perbaikan (Melanggar Teknis Penunjang).