Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan pembebasan pungutan pajak atas aksi korporasi BUMN sampai dengan 2029.
Purbaya mengatakan bahwa keputusan untuk memberikan insentif fiskal kepada perusahaan pelat merah ini guna mendukung efisiensi BUMN. Sebab, kini Danantara tengah melaksanakan upaya perampingan BUMN dari sekitar 1.000 ke 250-an perusahaan saja.
Dia menyatakan turut mendukung langkah efisiensi dan perampingan BUMN yang dilakukan Danantara. Menurutnya, pemajakan aksi korporasi BUMN dalam rangka efisiensi ini justru akan menambah beban biaya kepada Danantara.
"Untuk saya juga enggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya, yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya, lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kami tarik," ucapnya kepada wartawan usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk pungutan pajak penghasilan (PPh) badan yang biasa berlaku untuk korporasi pada umumnya.
Di sisi lain, pembebasan pajak aksi korporasi untuk merger hingga akuisisi BUMN ini hanya akan berlaku sampai 2029. Setelahnya, aksi korporasi yang dilakukan perusahaan pelat merah akan dipungut pajak seperti biasa.
"Kami kasih waktu sampai 2029. Setelah itu kami terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan, kalau dia masih melakukan merger dan akuisisi," ujar pria yang juga menjabat Dewan Pengawas Danantara ini.
Adapun hal ini sebelumnya telah dibahas antara Purbaya dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Rabu (6/5/2026).
Usai pertemuan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Dony menjelaskan bahwa keringanan pajak yang diberikan oleh otoritas fiskal berkaitan dengan seluruh transaksi streamlining perusahaan pelat merah.
"Misalnya, kami melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru. Poin-poin itu mendapatkan keringanan pajak, seluruhnya ya. Jadi tidak ada pajak yang berkaitan, dan itu diatur juga dalam undang-undang BUMN [yang baru]. Untuk transaksi itu saja ya," ujar Dony.
Namun demikian, Dony memastikan seluruh kewajiban maupun apabila ada tunggakan pajak oleh BUMN masa lalu tidak mendapatkan keringanan tersebut alias berlaku normal.
Dony menyebut usai mendapatkan persetujuan Purbaya, langkah selanjutnya untuk pembebasan pajak aksi korporasi BUMN ini bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan," jelasnya.
Mantan Direktur Utama Holding BUMN InJourney ini mengatakan, proses streamlining alias perampingan BUMN di bawa Danantara meliputi likuidasi, divestasi, konsolidasi maupun restrukturisasi.
"Pak Menkeu sangat mendukung proses ini karena ini kan bagus untuk kami menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN menjadi perusahaan yang sehat," terangnya.
Adapun perampingan perusahaan pelat merah ini menyasar dari sekitar 1.000 BUMN menjadi sekitar 250 perusahaan. Beberapa perusahaan disebut sudah ditutup maupun dikonsolidasikan.
"Bulan ini kami akan selesai mengejar asset management, ini akan selesai. Kemudian penataan ulang Danareksa juga akan selesai akhir bulan ini," pungkasnya.