Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri sebagai langkah konkret mengatasi hambatan investasi di sektor manufaktur.
Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana menegaskan bahwa selama ini realisasi investasi terhambat oleh masalah birokrasi perizinan daerah dan keterbatasan lahan yang tak kunjung usai.
"Makanya kawasan industri sekarang mendesak RUU Kawasan Industri. Kita desak itu RUU kawasan industri ini kita percepat, supaya tahun ini clean," ujar Ma’ruf saat ditemui di Kantor HKI, Rabu (20/5/2026).
Menurut Ma’ruf, keberhasilan menarik investor global bakal ditentukan oleh kecepatan pelayanan pengurusan perizinan baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.
Di tengah perancangan UU tersebut, HKI menilai pembentukan satuan tugas percepatan investasi yang lebih agresif juga diperlukan agar ekspansi industri tidak lagi terganjal regulasi yang tumpang tindih.
“Ini kan masalah klasik. Dari tahun ke tahun, dari rezim ganti ya itu terus masalahnya. Nah, sekarang ini kondisinya kan semakin, gimana ya, semakin parah. Makanya butuh satgas percepatan investasi itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini pengelolaan Dan pengembangan kawasan industri belum memiliki payung hukum khusus. Regulasi yang ada masih tersebar di beberapa aturan, di antaranya UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Pada kesempatan berbeda, Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana menjelaskan ketiadaan UU khusus ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi pusat-daerah, dan belum adanya harmonisasi standar tata kelola kawasan industri secara nasional.
RUU Kawasan Industri, menurut Ilham, akan menjadi payung hukum nasional yang mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak.
Dia juga menekankan bahwa UU ini bukan semata untuk mempermudah investasi, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sosial dan ekologis masyarakat sekitar.
“Kita tidak boleh melihat kawasan industri hanya sebagai lahan ekonomi. Di sana ada lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, bahkan ekosistem pesisir yang harus dilindungi,” ujarnya dalam keterangan resmi.