TOKYO, KOMPAS.com – Pemerintah Jepang memutuskan menaikkan biaya visa masuk bagi warga negara asing hingga lima kali lipat mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut menjadi perubahan pertama tarif visa Jepang dalam hampir lima dekade terakhir, setelah biaya visa tidak berubah sejak 1978.
Mengutip Japan Today, Selasa (23/6/2026), berdasarkan keputusan pemerintah Jepang, biaya visa sekali masuk (single-entry visa) akan naik dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen. Dengan asumsi kurs Rp 110,61 per yen, biaya visa tersebut meningkat dari sekitar Rp 331.830 menjadi Rp 1.659.150.
Dok. Unsplash/martijnbaudoin Ilustrasi Shibuya, Jepang.Sementara itu, biaya visa multiple-entry akan naik dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen atau setara sekitar Rp 663.660 menjadi sekitar Rp 3.318.300.
Kenaikan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, dalam konferensi pers pada Jumat (19/6/2026).
Pemerintah menyebut perubahan tarif dilakukan untuk menyesuaikan dengan inflasi, perubahan nilai tukar, dan kenaikan biaya administrasi yang terjadi selama hampir 50 tahun terakhir.
"Ada kemungkinan berbagai dampak, tetapi dengan mempertimbangkan hal itu, kami melakukan revisi," kata Motegi, seperti diwartakan ABC Australia.
Ia juga menjelaskan, biaya visa Jepang selama ini ditetapkan pada 1978 dan tidak pernah mengalami penyesuaian meski kondisi ekonomi global telah berubah signifikan.
Biaya visa Jepang pertama kali naik sejak 1978
Kebijakan baru ini berlaku untuk aplikasi visa yang diajukan mulai 1 Juli 2026. Artinya, wisatawan atau warga asing yang mengajukan visa sebelum tanggal tersebut masih dapat menggunakan tarif lama.
Pemerintah Jepang menyebut kenaikan biaya visa merupakan revisi pertama sejak 1978. Selama hampir 48 tahun, tarif visa tetap dipertahankan meskipun biaya operasional dan administrasi pemerintah meningkat.
Dok. Wikimedia Commons/Olaf2 Ilustrasi kolam di Oshino Hakkai di Prefektur Yamanashi, Jepang.Selain visa sekali masuk dan visa multiple-entry, sejumlah biaya administrasi lain terkait imigrasi dan izin tinggal juga akan mengalami penyesuaian.
Langkah ini diambil untuk mengimbangi meningkatnya biaya pelayanan publik dan pengelolaan administrasi bagi warga asing yang datang maupun tinggal di Jepang.
Kenaikan tarif visa dilakukan di tengah inflasi yang meningkat dan pelemahan yen dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai tarif lama tidak lagi mencerminkan biaya aktual yang dibutuhkan untuk memproses dokumen perjalanan warga negara asing.
Tidak semua wisatawan terdampak
Meski tarif visa naik drastis, tidak semua wisatawan asing akan terkena dampaknya.
Sejumlah negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Jepang tidak diwajibkan mengajukan visa untuk kunjungan wisata jangka pendek.
Dengan demikian, wisatawan dari negara-negara tersebut tidak perlu membayar biaya visa yang baru.
Namun, bagi wisatawan dari negara yang tetap memerlukan visa, kenaikan biaya tersebut akan menjadi tambahan pengeluaran yang cukup signifikan.
Biaya visa sekali masuk yang sebelumnya 3.000 yen atau sekitar Rp 331.830 kini menjadi 15.000 yen atau setara sekitar Rp 1.659.150. Sementara visa multiple-entry naik menjadi 30.000 yen atau sekitar Rp 3.318.300.
Kenaikan lima kali lipat itu menjadikan biaya visa sebagai salah satu komponen perjalanan yang perlu diperhitungkan, terutama bagi wisatawan yang bepergian dengan anggaran terbatas.
Jepang menghadapi lonjakan wisatawan asing
Dok. Unsplash/Dino Johannes Ilustrasi Himeji Castle atau Kastel Himeji di Hyogo, Jepang.Kenaikan tarif visa diumumkan ketika Jepang tengah menghadapi lonjakan jumlah wisatawan asing pascapandemi Covid-19.
Melemahnya nilai tukar yen dalam beberapa tahun terakhir membuat Jepang menjadi destinasi yang relatif lebih murah bagi wisatawan internasional.
Kondisi itu mendorong peningkatan kunjungan ke berbagai kota wisata seperti Tokyo, Osaka, Kyoto, hingga kawasan sekitar Gunung Fuji.
Di sisi lain, lonjakan wisatawan juga memunculkan persoalan yang dikenal sebagai overtourism atau kepadatan wisata berlebihan.
Fenomena tersebut merujuk pada kondisi ketika jumlah wisatawan yang datang melebihi kapasitas suatu destinasi sehingga memengaruhi kualitas hidup warga lokal maupun pengalaman wisatawan itu sendiri.
Jepang menjadi salah satu negara yang mulai menerapkan berbagai kebijakan untuk mengatasi dampak overtourism.
Di Kyoto, misalnya, pemerintah daerah menerapkan denda bagi wisatawan yang memotret geisha tanpa izin dan membatasi akses wisatawan ke sejumlah gang tradisional.
Sementara itu, di kawasan Gunung Fuji, Prefektur Yamanashi membatasi jumlah pendaki harian menjadi 4.000 orang dan menerapkan biaya masuk sebesar 2.000 yen.
Pemerintah daerah juga sempat memasang penghalang di sekitar toko ritel modern Lawson di Fujikawaguchiko karena lokasi tersebut terlalu ramai oleh wisatawan yang ingin berfoto dengan latar Gunung Fuji.
Di Tokyo, pemerintah distrik Shibuya juga membatasi perayaan Halloween dan malam tahun baru di kawasan Shibuya Crossing.
Bahkan, sejak 2024 diberlakukan larangan konsumsi alkohol di tempat umum pada jam tertentu untuk mengurangi gangguan yang berkaitan dengan kepadatan wisatawan.
Pemerintah Jepang sebut penyesuaian biaya visa diperlukan
Dok. Pixabay/BottonDown Ilustrasi Gunung Fuji di Jepang.Pemerintah Jepang menegaskan kenaikan biaya visa tidak dimaksudkan untuk membatasi jumlah wisatawan asing yang datang.
Menurut Motegi, penyesuaian tarif lebih ditujukan untuk menyelaraskan biaya layanan dengan perubahan harga dan nilai tukar yang terjadi selama puluhan tahun terakhir.
Pemerintah Jepang mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin muncul sebelum memutuskan menaikkan tarif. Namun, pemerintah menilai revisi tersebut diperlukan karena biaya visa yang berlaku saat ini sudah tertinggal jauh dibandingkan kondisi ekonomi sekarang.
Kebijakan itu sekaligus menandai berakhirnya era tarif visa yang bertahan hampir setengah abad.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang