Bisnis.com, JAKARTA — PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) menerima gugatan hukum perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Direksi Toba Pulp Lestari menyampaikan perseroan pada Kamis (22/1/2026) menerima gugatan dari Pengadilan Negeri Medan sebagai tergugat dalam perkasa perbuatan melanggar hukum dengan pertanggungjawaban mutlak. Jenis perkara hukum yang dihadapi oleh emiten berkode saham INRU itu adalah perdata dengan gugatan khusus lingkungan hidup.
Pihak yang berperkara adalah Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup selaku penggugat dan PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) selaku tergugat.
"Status perkara panggilan sidang dengan lokasi perkasa di Pengadilan Negeri Medan," tulis Manajemen INRU dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/1/2026).
Sampai dengan saat ini, lanjutnya Toba Pulp menilai bahwa gugatan tersebut belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
"Perseroan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Manajemen INRU menambahkan perseroan akan memantau secara seksama perkembangan perkara tersebut dan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan signifikan yang berdampak material sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku.
Seperti diberitakan Bisnis, PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) merupakan salah satu dari 28 perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Pencabutan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers (20/1/2026).
Prasetyo menyampaikan bahwa Satgas PKN telah melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Investigasi itu dilakukan pascabencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Dalam keterbukaan informasi pada Rabu (21/1/2026), INRU mengatakan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin PBPH yang dimiliki oleh perseroan.
Meski demikian perseroan menegaskan telah memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perseroan itu sendiri.
"Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan," ujar manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/1/2026).
Dampak pencabutan tersebut juga dinilai berisiko mengganggu kinerja keuangan INRU.
Saat ini, Toba Pulp Lestari menyebut tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, dan dampaknya.
Manajemen INRU juga menyampaikan bahwa perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.