Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal menunda unjuk rasa di Istana Negara pada Jumat (19/12/2025) mendatang terkait penetapan aturan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa hal tersebut seiring dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) kemarin. Tuntutan akan difokuskan ke gubernur sebagai pemegang kendali penetapan UMP 2026 di masing-masing daerah.
“Kemungkinan besar saya minta aksi hari Jumat ditunda menjadi aksi daerah, yakni ke kantor-kantor gubernur,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, tenggat penetapan UMP 2026 oleh gubernur pada 24 Desember juga dipandang menjadi batas akhir unjuk rasa bagi serikat buruh, sehingga aksi secara berjilid dapat terus berlangsung hingga bulan berikutnya.
Terkait ketentuan indeks tertentu atau alfa dalam PP Pengupahan yang diperluas dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9, Said menjelaskan bahwa KSPI saat ini akan memperjuangkan agar kepala daerah menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 berdasarkan rentang alfa tertinggi.
Menurutnya, perluasan alfa hingga batas atas 0,9 adalah keputusan Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, gubernur diminta agar tak menetapkan alfa kurang dari batas atas tersebut sebelum berunding dengan Dewan Pengupahan daerah masing-masing.
“Kita setuju [rentang alfa] 0,5–0,9, tetapi yang kita perjuangkan adalah 0,9. Dengan catatan Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi Dewan Pengupahan serta bupati dan wali kota,” ujar Said.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa komponen alfa atau indeks tertentu dalam formula UMP 2026 mengalami perluasan dari aturan sebelumnya, tetapi komponen lainnya yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlaku.
Beleid tersebut memaknai alfa sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian dengan disparitas upah saat ini.
Dia menegaskan bahwa penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 pada formula UMP 2026 ini demi memberikan fleksibilitas daerah dalam penetapan upah minimum.
“Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).