Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pendanaan untuk gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) telah tersedia melalui skema optimalisasi sisa anggaran di sejumlah kementerian/lembaga terkait, sehingga diklaim tidak menambah beban tambahan ke APBN.
Dia mengakui sempat ada sumbatan komunikasi dengan jajarannya terkait koordinasi penempatan skema gaji tersebut. Kendati demikian, bendahara negara itu menyatakan bahwa proses pembiayaan untuk manajemen koperasi tersebut kini sudah menemui titik terang.
Purbaya mengungkapkan, kepastian anggaran tersebut muncul setelah jajarannya di Kementerian Keuangan melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait, meskipun laporan final baru sampai ke mejanya setelah kesepakatan diteken.
"Rupanya anak buah saya sudah rapat sama mereka, tapi tidak pernah laporan. Jadi ya sudah, sudah tanda tangan itu. Karena pembiayaan clear," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Terkait skema penganggaran, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengalokasikan tambahan anggaran baru dalam APBN. Sebaliknya, otoritas fiskal memanfaatkan sisa kuota dana dari pembentukan KDMP/KKMP yang belum terealisasi sepenuhnya tahun ini.
Strategi ini diambil mengingat pembentukan koperasi dilakukan secara bertahap, sehingga terdapat selisih anggaran yang bisa direlokasi untuk kebutuhan operasional manajemen selama masa transisi dua tahun ke depan.
"Kita akan alokasikan dari beberapa kementerian/lembaga terkait. Itu kan Kopdes Merah Putih setahunnya dijatahkan berapa, [tapi] itu belum terbentuk semua kan? Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu kan hanya dua tahun ke depan. Jadi, uangnya ada," jelasnya.
Transisi Status Kerja
Di sisi lain, Purbaya masih enggan berkomentar jauh mengenai status jangka panjang para pegawai tersebut setelah masa kontrak dua tahun berakhir.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut para manajer ini akan berada di bawah entitas Agrinas Pangan untuk dua tahun pertama sebelum beralih status menjadi petugas koperasi.
Terkait kemungkinan para pegawai tersebut akan berada di bawah naungan Kementerian Koperasi dan beban gajinya tetap ditanggung APBN secara permanen, Purbaya menyerahkan keputusan tersebut kepada kementerian teknis.
"Saya tidak tahu. Itu tanya Pak Zulhas. Yang saya tahu, saya wajib bayar itu katanya, ya sudah. Saya belum diskusi tentang itu [gaji dari APBN setelah di bawah Kemenkop], nanti salah ngomong," tutupnya.