KOMPAS.com - Kabar soal gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 mulai menjadi perhatian banyak masyarakat menjelang pertengahan tahun.
Para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) kini menunggu kepastian jadwal pencairan sekaligus besaran dana yang akan diterima.
Pencarian terkait kapan gaji ke-13 pensiunan PNS cair 2026 pun terus meningkat, terutama karena tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan, biaya rumah tangga, hingga tabungan keluarga.
Pemerintah sendiri telah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pensiunan PNS dan penerima pensiun lainnya.
Kapan gaji ke-13 pensiunan 2026 cair?
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS diperkirakan mulai Juni 2026.
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan secara rinci, pembayaran dipastikan dilakukan paling cepat pada bulan tersebut.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 umumnya dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Karena itu, tambahan penghasilan ini sering dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak maupun cucu.
SHUTTERSTOCK/PRAMATA Ilustrasi uang, gaji ke-13 2026, gaji ke-13 pensiunan 2026. Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026.Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2026
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima penerima pensiun setiap bulan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang berbunyi:
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Artinya, nominal gaji ke-13 yang diterima pensiunan akan mengikuti besaran pensiun pokok masing-masing golongan.
Sementara itu, dasar besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Lantas, berapa gaji ke-13 pensiunan 2026?
Rincian gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 per golongan
Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100
Kepastian pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 menjadi kabar baik bagi para penerima pensiun yang tengah menanti tambahan pemasukan pada pertengahan tahun.
Dengan jadwal pencairan yang diperkirakan dimulai pada Juni 2026, para pensiunan kini bisa mulai memperkirakan nominal dana yang akan diterima sesuai golongan masing-masing.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang