KOMPAS.com – Pertanyaan soal gaji 13 2026 kapan cair mulai ramai dicari oleh aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan pemerintah menjelang awal Juni 2026.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Informasi tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan para penerima tidak perlu melakukan pengajuan ataupun autentikasi ulang.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, dikutip dari KompasTV.
Kapan gaji ke 13 2026 cair?
Bagi masyarakat yang masih bertanya kapan gaji ke 13 2026 cair, jadwal pencairan gaji 13 pensiunan dipastikan mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Pencairan dilakukan bertahap sesuai mekanisme pembayaran di masing-masing instansi dan mitra bayar.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menetapkan bahwa gaji ke-13 2026 dicairkan paling cepat bulan Juni.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.Komponen gaji ke-13 2026
Ketentuan mengenai gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Ada sejumlah komponen lain yang ikut dibayarkan, yakni:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan kebutuhan pokok
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Sementara itu, untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.
Dengan demikian, nominal yang diterima tiap orang dapat berbeda tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Besaran gaji ke-13 2026 pensiunan
Besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji 13 2026 bagi pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100
Perlu dicatat, gaji ke-13 2026 diberikan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun. Namun, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajaknya ditanggung pemerintah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang