Pemerintah Indonesia memberi sinyal akan ikut mengatur ekspor produk turunan nikel melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 2026. [761] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberi sinyal kuat ekspor produk turunan nikel, termasuk nickel pig iron (NPI), bakal turut dilakukan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pelaku industri pun menanti kejelasan ihwal skema dan cakupan produk yang akan masuk dalam skema ekspor tersebut.
Kebijakan ekspor satu pintu melalui perusahaan pelat merah itu merupakan bagian dari langkah penataan ekspor komoditas strategis guna menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor.
Presiden Prabowo Subianto lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Implementasi kebijakan ditargetkan dilakukan bertahap mulai 1 Juni 2026 dan berlaku penuh pada 1 September 2026.
Saat ini, skema ekspor satu pintu melalui DSI baru berlaku untuk komoditas minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferroalloy. Namun, pemerintah memberi sinyal bahwa cakupan itu akan diperluas ke mineral lainnya, termasuk produk hilirisasi nikel.
“Mereka bertahap sekarang, bertahap sekarang,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, akhir pekan lalu.
Sinyal serupa disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dia menegaskan bahwa pada akhirnya ekspor mineral kritis akan dilakukan melalui DSI.
“Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara, tetapi tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya,” ujar Bahlil.
NPI dan FeNi Masih Abu-Abu
Di tengah rencana ekspansi kewenangan DSI itu, pelaku industri nikel menilai pemerintah belum memberikan kejelasan terkait cakupan produk yang akan masuk dalam skema ekspor satu pintu.
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan pihaknya masih menunggu aturan teknis dan penjelasan resmi pemerintah. Ini terutama terkait definisi kelompok ferroalloy yang akan masuk dalam tata kelola baru tersebut.
Menurutnya, industri masih mempertanyakan apakah cakupan ferroalloy hanya mencakup ferronickel (FeNi) atau juga termasuk NPI. Persoalan definisi itu dinilai krusial.
"Sejak lama sudah ada kerancuan definisi pengelompokan kedua produk nikel tersebut di Indonesia," ucap Arif ketika dihubungi, Senin (25/5/2026).
Perkembangan produksi nikel Indonesia
Dia mengaku memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan transparansi perdagangan mineral dan mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, pihaknya mengingatkan bahwa perubahan tata niaga ekspor tidak boleh mengganggu ekosistem investasi yang telah terbentuk.
Industri nikel Indonesia, kata Arif, berkembang melalui investasi jangka panjang dengan pola penjualan langsung kepada pembeli global yang kompetitif dan fleksibel. Karena itu, skema baru dikhawatirkan dapat mengganggu kontrak yang sudah berjalan serta menekan margin produsen.
Apalagi, saat ini industri nikel tengah menghadapi tekanan biaya akibat kenaikan harga patokan mineral (HPM) dan lonjakan harga sulfur. Menurutnya, tambahan biaya atau pengurangan margin dinilai bisa mengganggu keberlanjutan operasional sejumlah smelter.
“Pasar nikel dan produk turunannya sangat dinamis. Mekanisme harga, kecepatan transaksi, dan fleksibilitas logistik menjadi kunci daya saing Indonesia di pasar global,” ujar Arif.
FINI juga meminta agar mekanisme penetapan harga, struktur spread, hingga tata kelola ekspor dirumuskan secara transparan dan melibatkan pelaku industri.
Kekhawatiran Investor
Kekhawatiran serupa datang dari Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (API-IMA). Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti menilai proses transisi tata kelola ekspor membutuhkan panduan yang jelas agar tidak mengganggu negosiasi bisnis yang sedang berjalan.
“Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar,” ujarnya.
Pihaknya berpendapat industri pertambangan membutuhkan kepastian dalam aspek pelaporan maupun koordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
API-IMA pun menegaskan pentingnya menghormati kontrak jangka panjang maupun penjualan jangka pendek yang sudah disepakati perusahaan dengan pembeli luar negeri.
Bagi pelaku usaha, kata Sari, kepastian kontrak menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlangsungan investasi yang nilainya mencapai miliaran dolar AS.
Kekhawatiran terbesar industri sebenarnya bukan semata soal mekanisme ekspor satu pintu, melainkan sinyal intervensi negara yang dinilai muncul secara mendadak.
Managing Director Energy Shift Institute (ESI) Putra Adhiguna mengemukakan bahwa pemerintah hingga kini belum menjelaskan secara utuh grand design kebijakan ekspor SDA satu pintu lewat PT DSI.
Tujuan pemerintah untuk menekan praktik under invoicing memang dapat dipahami. Namun, kebijakan itu beririsan langsung dengan iklim investasi industri hilirisasi yang membutuhkan kepastian jangka panjang.
“Kalau hari ini kita lagi ngomong bagaimana kita mendalamkan industri, menciptakan lapangan kerja, kami takutnya imbasnya ke sana,” ujar Putra.
Dia berpendapat praktik manipulasi invoicing sebenarnya dapat ditindak melalui instrumen hukum dan pengawasan perpajakan tanpa harus mengubah struktur perdagangan secara drastis.
Di sisi lain, investor global sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan yang dianggap tidak dapat diprediksi. Menurut Putra, sinyal intervensi negara di beberapa komoditas strategis saat ini berpotensi dibaca sebagai perubahan arah kebijakan Indonesia secara keseluruhan.
"Investasi perlu predictability. Nah, predictability-nya yang kami agak takut dengan yang terjadi sekarang," ucap Putra.
Ekspor Nickel Pig Iron (NPI) Indonesia belum sepenuhnya masuk skema sentralisasi PT DSI. Fokus saat ini pada ferroalloy dan ferronickel. [240] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartomengisyaratkan bahwa produknickel pig iron(NPI) belum sepenuhnya diwajibkan masuk dalam skema sentralisasiekspormelalui PTDanantara Sumberdaya Indonesia(DSI).
Hal itu disampaikan Airlangga usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Saat ditanya mengenai kabar bahwa produknickel pig irondikecualikan dari kewajiban ekspor melalui PT DSI, Airlangga menjelaskan pemerintah saat ini masih fokus pada komoditas paduan besi atauferroalloydanferronickel.
“Sekarang balikferroalloy,ferronickel,” ujar Airlangga kepada awak media.
Ketika kembali ditanya apakah hal itu berarti NPI memang dikecualikan dari kewajiban ekspor melalui PT DSI, Airlangga menyebut penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan sentralisasi ekspor sejumlah komoditas strategis melalui perusahaan negara. Skema tersebut akan mencakup ekspor batu bara, minyak sawit, dan produkferroalloydengan masa transisi yang direncanakan dimulai pada 1 Juni 2026.
Namun, pemerintah disebut akan mengecualikannickel pig irondari kebijakan tersebut. Sementaraferronickeltetap masuk dalam skema sentralisasi karena kandungan besinya.
NPI merupakan produk logam nikel berkadar rendah yang selama ini mendominasi ekspor nikel Indonesia. Adapun ferronickel memiliki kandungan nikel lebih tinggi, meski keduanya berada dalam kategori kode perdagangan internasional yang sama.
Berdasarkan data statistik perdagangan, total ekspor Indonesia untuk kategori tersebut mencapai US$16,4 miliar sepanjang tahun lalu.
Selain sektor nikel, pemerintah juga tengah menyiapkan skema sentralisasi ekspor untuk produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Namun sejumlah produk hilir sawit disebut akan tetap dikecualikan dari kewajiban ekspor melalui PT DSI.
Bisnis.com, JAKARTA —JP Morganmemperkirakan pungutan bea keluar yang tengah direncanakan untuk ekspor emas berpotensi diperluas untuk sejumlah komoditas lain, termasuk nikel.
Dalam laporan terbarunya, Benny Kurniawan dan sederet analis JP Morgan lainnya menjelaskan bahwa rencana pungutan ekspor untuk emas disiapkan dengan tarif berkisar antara 7,5%–15%.
Menurut para analis, kepastian implementasi pungutan tersebut semakin nyata lantaran penerimaan pajak berada di bawah ekspektasi dengan penurunan sekitar 3% secara (year-on-year/YoY) untuk periode Januari–September 2025.
Namun tak hanya emas dan batu bara, perbankan investasi asal Amerika Serikat ini meyakini bahwa implementasi bea keluar ekspor komoditas itu akan diperluas, khususnya kepada produk antara komoditas nikel sepertinickel pig iron(NPI),ferronickel(FeNi) dan mixed hydroxide precipitate (MHP).
Dia memerinci, Indonesia memiliki tiga komoditas yang berkontribusi besar terhadap perdagangan yakni minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), nikel, dan batu bara.
Bea keluar untuk ekspor CPO sendiri telah dipungut, sedangkan pungutan serupa untuk nikel dan batu bara belum terwujud meski telah dibahas beberapa kali sebelumnya.
“Kami berpendapat bahwa terdapat risiko yang lebih tinggi untuk mengenakan pungutan pada perantara nikel, khususnya NPI, FeNi dan MHP dibandingkan dengan batu bara,” tulis Benny cs dalam laporan bertajukIndonesia Commodity and Mining, Export Levies: Gold imminent, who's impacted and what's next?, Selasa (18/11/2025).
Alasannya, sambung Benny, produk antara komoditas nikel dapat diproses lebih lanjut menjadi produk hilir seperti baja tahan karat (stainless steel), nikel sulfat, dan nikel olahan.
“Sementara permintaan batu bara dalam negeri relatif kecil terhadap total produksi,” jelasnya.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56