Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusul lonjakan volume limbah selama periode libur panjang.
Langkah ini diambil guna mempercepat penanganan tumpukan sampah yang kian membebani daya dukung lingkungan pasca Lebaran dan rangkaian akhir pekan panjang dalam beberapa minggu terakhir.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan tingginya mobilitas masyarakat serta arus wisatawan domestik memberikan tekanan signifikan terhadap sistem pengelolaan sampah kota setiap hari.
Saat ini, skema pengelolaan limbah di Kota Bandung masih bergantung sepenuhnya pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti.
Menurutnya, ketiadaan fasilitas pembuangan akhir mandiri membuat kapasitas pengelolaan sampah di Kota Bandung sangat dipengaruhi oleh kuota pengiriman residu yang ditetapkan oleh otoritas provinsi ke TPPA Sarimukti.
"Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi," ujar Farhan belum lama ini.
Meski menghadapi tantangan berat, Farhan mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang telah merespons kondisi ini dengan memberikan tambahan kuota pengangkutan sampah ke TPPA Sarimukti.
Intervensi tersebut dinilai efektif dalam mencegah terjadinya akumulasi sampah yang lebih masif di titik-titik krusial kota.
Farhan menjelaskan pihaknya terus memacu kapasitas pengolahan sampah di tingkat lokal melalui optimalisasi berbagai fasilitas yang ada. Namun, ia menekankan bahwa residu hasil pengolahan tersebut tetap memerlukan akses pembuangan akhir yang memadai.
"Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi," katanya.
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung tengah menunggu keputusan final dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait usulan penetapan status darurat sampah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Jika status tersebut resmi ditetapkan, pemerintah daerah memiliki legitimasi untuk mengambil berbagai kebijakan darurat guna mengakselerasi penanganan persoalan persampahan.
Di sisi lain, Farhan menegaskan persoalan sampah bukan hanya menjadi domain pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah langsung dari sumbernya.
Dia berharap kesadaran publik terhadap pemilahan sampah terus meningkat demi menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks," pungkasnya.