Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meminta kepada perusahaan AI transparan dalam menggunakan karya yang diciptakan oleh manusia. Upaya ini untuk memberikan perlindungan kepada kreator.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pada dasarnya AI bekerja dengan menghimpun data atau karya manusia. Pasalnya jika digunakan dalam lingkup komersil atau industrial dapat dikategorikan melanggar hukum.
"Tadi kami sampaikan, yang dikonsumsinya adalah karya manusia dalam skala industri tanpa kompensasi adalah bentuk eksploitasi yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum maupun etika. Jadi perlindungan ini bukan opsi, dia adalah mandat konstitusional. Perusahaan AI ketika menggunakan data harus jujur dan transparan, karena yang digunakan adalah karya kreasi manusia," katanya saat rapat bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Selasa (26/5/2026).
Dia menegaskan perlindungan karya seseorang bukan pilihan, melainkan kewajiban negara dalam memastikan hukum.
Hermansyah menjelaskan, pemerintah tidak anti-teknologi, sebab AI merupakan hasil perkembangan manusia dan memiliki peran strategis di Indonesia.
"Namun inovasi tanpa rambu akan menghasilkan distorsi, bukan kemajuan sejati," sambungnya.
Pemerintah juga menekankan pentingnya tata kelola kecerdasan buatan (AI) global yang berkeadilan. Dalam berbagai forum internasional, seperti World Intellectual Property Organization, Association of Southeast Asian Nations, maupun Group of Twenty, Indonesia terus mendorong pembentukan norma yang adil, inklusif, serta berpihak kepada negara-negara berkembang yang selama ini menjadi salah satu penghasil konten kreatif dunia.
Dia menjelaskan ada empat isu strategis yang perlu diperhatikan, yakni kecepatan adaptasi regulasi, ketimpangan posisi tawar antara kreator perorangan dengan perusahaan AI yang berbadan hukum dan punya modal besar.
Kemudian kapasitas penegakan hukum, tentang bagaimana kita bisa cepat mendeteksi pelanggaran hak cipta berbasis AI dan harmonisasi regulasi AI.
"Tentu nanti ada RUU Hak Cipta juga nanti mungkin sebagai vocal point kominfo terkait Rancangan Perpres Tata Kelola AI. Ini harus dikomunikasikan secara sinkron agar tidak bertentangan antara RUU Hak Cipta dan Perpres tentang tata kelola ai," ucapnya
Menurutnya, pemerintah perlu menjaga konsistensi dan harmonisasi peraturan
perundang-undangan, memperkuat kapasitas penegak hukum di sisi hak cipta dalam era AI, termasuk investasi pada instrumen teknis deteksi dan SDM yang kompeten, serta kerja sama internasional yang efektif.
Adapun pembahasan ini sebagai pengumpulan inventarisasi masalah untuk dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta