Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan akan segera melaksanakan proses pengosongan lahan Blok 15 atau eks Hotel Sultan setelah mengantongi legitimasi hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan posisi hukum pemerintah saat ini sudah mutlak. Menurutnya, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang bersifat serta-merta.
Selain itu, PPKGBK juga telah mengantongi penetapan pelaksanaan eksekusi yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi Kemensetneg dan PPK GBK untuk mengambil alih fisik lahan dan bangunan secara paksa.
"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang," ujar Kharis dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Dia menekankan bahwa upaya administratif atau litigasi baru dari pihak lawan tidak akan menunda jalannya perintah pengadilan. Seluruh prosedur, mulai dari aanmaning hingga constatering pada Maret lalu, dinyatakan telah sah secara hukum.
Kharis menambahkan, eksekusi riil akan segera direalisasikan setelah koordinasi dengan pihak terkait rampung. Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan aset strategis negara yang selama ini dikuasai pihak swasta tanpa dasar hak yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo memastikan proses transisi pengelolaan akan tetap memperhatikan nasib karyawan dan vendor yang terdampak di Blok 15.
“Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi,” tegas Rakhmadi.
Pemerintah mengeklaim pengelolaan di bawah manajemen negara akan jauh lebih profesional. Pihak PPK GBK juga telah menyediakan Posko Layanan bagi pihak terdampak untuk menjamin keberlanjutan hubungan kerja di bawah kendali pemerintah.
Pengambilalihan eks Hotel Sultan ini diproyeksikan untuk mengembalikan kawasan tersebut menjadi ruang publik hijau yang modern.
Selain itu, manajemen PPK GBK menambahkan, langkah ini merupakan upaya pemulihan hak negara atas tunggakan royalti yang tidak terbayar selama puluhan tahun.
Sebelumnya, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menyesalkan pelaksanaan proses constatering atau pencocokan data fisik dan administratif objek eksekusi atas Hotel Sultan yang dilaksanakan oleh PN Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (16/3/2026).
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menuturkan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pengukuran terkait rencana eksekusi lahan yang dicanangkan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
"Kami sangat menyesalkan pelaksanaan constatering yang dilakukan secara sepihak oleh pengadilan bersama Pemohon [PPKGBK] padahal kami ada menunggu di lobby hotel," kata Hamdan kepada Bisnis, Senin (16/3/2026).
Hamdan menilai, lahan yang disebut hendak dieksekusi hingga saat ini masih belum pasti keberadaannya. Di samping itu, pihak Pontjo Sutowo juga mempertanyakan peta Hak Pengelolaan (HPL) yang menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan benar-benar masuk HPL 1 Gelora yang dikelola oleh PPK GBK.
Lebih lanjut, dia juga menekankan alas hak yang dimiliki yakni Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora hingga saat ini belum dilakukan pencabutan, sehingga diyakini masih memiliki kekuatan hukum yang sah.
"Bukti yang kami miliki HGB belum pernah dibatalkan karena itu eksis. Walaupun sudah berakhir hak-hak atas tanah tidak otomatis berakhir," tambah Hamdan.