Bisnis.com, DENPASAR – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 25 ekor sapi yang diangkut menggunakan truk di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk pada Kamis (7/5/2026).
Heri Yuwono, Kepala Karantina Bali, menjelaskan truk yang membawa sapi tersebut dari Kabupaten Jembrana dan akan mengirimkan hewan kurban ke Lampung.
Saat petugas Karantina dari Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengawasan, petugas melihat ada truk yang melintas tanpa melapor ke karantina, selanjutnya petugas melakukan pengecekan ke pelabuhan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
"Ternyata setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu," kata Heri dikutip dari keterangan pers, Minggu (10/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukkan ke petugas saat pemeriksaan tidak terdata pada sistem BEST TRUST Barantin, kemudian saat dipindai kode reaksi cepat juga tidak valid.
Pemilik alat angkut telah dimintai keterangan, sedangkan 25 ekor sapi telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk.
"Kami berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum, dan saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana," ucap Heri.
Heri juga menyampaikan bahwa menjelang Iduladha, lalu lintas hewan kurban terus meningkat. Namun menurutnya lalu lintas hewan tidak hanya memindahkan fisik hewan, ada pula risiko membawa penyakit yang berbahaya bagi hewan lain di daerah tujuan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).
Pengawasan lalu lintas media pembawa di seluruh pintu masuk dan keluar di kawasan Karantina Bali terus diperketat guna memastikan hewan yang dikirim sehat dan aman.
"Jadi ini semua untuk memastikan agar umat muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat, layak sesuai syariat sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang," tambahnya.
Heri menyampaikan bahwa pemalsuan dokumen karantina tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 Jo 88.
Dia berharap agar masyarakat dapat mendistribusikan hewan sesuai dengan prosedur dan persyaratan karantina, tidak hanya mengejar memenuhi permintaan.