Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan regulasi tersebut menjadi landasan pelaksanaan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu yang dimulai pada 1 Juni 2026 sebelum diterapkan penuh pada awal 2027.
“Permendag-nya sudah ada. Jadi kami buat tiga Permendag. Ketentuan ekspor CPO kami buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendag, Kamis (4/6/2026).
Namun, hingga kini ketiga regulasi tersebut belum dapat diakses publik karena belum diunggah ke laman resmi Kemendag.
Budi, yang akrab disapa Busan, menegaskan kebijakan ekspor satu pintu tidak mengubah ketentuan lain yang telah berlaku, termasuk kewajiban pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).
Selama masa transisi, proses ekspor tetap berjalan seperti biasa. Seluruh pelaporan ekspor dilakukan melalui sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah memberikan waktu hingga awal 2027 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan skema baru tersebut. Pelaksanaan kebijakan juga akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama untuk menentukan tahapan implementasi berikutnya.
Pada tahap awal, kebijakan ekspor satu pintu diterapkan pada tiga komoditas sumber daya alam strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai US$66,13 miliar pada 2025 atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional.
Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan validitas data perdagangan, serta menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan potensi kebocoran devisa hasil ekspor.
Melalui penerapan secara bertahap, pemerintah berharap kelancaran arus barang, kepastian usaha, dan kepercayaan mitra dagang Indonesia tetap terjaga di tengah upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis.