Bisnis.com, JAKARTA — Komnas Perempuan meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut korban penyekapan dan penyiksaan di Bandung, YTR (29), selama tiga tahun belum termasuk kategori penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB Menentang Penyiksaan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan pihaknya mendukung penuh korban untuk mendapatkan keadilan hukum serta pemulihan secara menyeluruh dalam kasus tersebut.
"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan," ujar Ratna dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Dia menjelaskan, pernyataan bahwa peristiwa yang dialami YTR belum termasuk kategori penyiksaan disampaikan semata-mata dalam konteks Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Dalam Pasal 1 konvensi tersebut, penyiksaan didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh aparat atau pejabat negara, maupun aktor nonnegara atas perintah atau dengan pembiaran dari negara.
"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," imbuhnya.
Ratna menegaskan kasus yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang berlapis, sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.
Terlebih, kasus tersebut dinilai menimbulkan penderitaan yang luar biasa, mengakibatkan disabilitas permanen pada korban, serta memicu dampak fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam.
"Komnas Perempuan juga mendukung seluruh pihak yang telah melakukan langkah-langkah dengan segera dan terpadu atas peran serta rumah sakit dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintahan daerah, aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan kasus penyekapan YTR oleh Taufik Hidayat di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi PBB Menentang Penyiksaan.
Hal tersebut disampaikan Sondang dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang.